SIM Keliling Karawang,Selasa 2 Juli 2024,di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Selasa (2/7/2024) ini.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Karawang ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : KECELAKAAN TRAGIS KEMBALI TERJADI DI CITRA GRAND CBD
Jadwal SIM Keliling Karawang selama Juli 2024 :
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pospol Dawuan
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Gebyar PATEN Pemda Karawang
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Gebyar PATEN Pemda Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda
Ilustrasi - Jadwal Pelaksanaan Gebyar PATEN Pemda Karawang. (Dok. Instagram @Satlantas_Karawang)
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling Karawang yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
SIM Keliling Karawang, berikut syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang (dok Polres Karawang)
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.