Ketua RT Abdul Pasren andamp Kahfi Muncul Naik Alphard,Ngaku Menghilang Takut Diintimidasi Oknum Preman
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua RT, Abdul Pasren dan Muhammad Nurdhatul Kahfi, anaknya, akhirnya muncul di depan publik setelah dikabarkan menghilang di tengah bergulirnya kasus penanganan Vina dan Eky pada Senin (1/7/2024).
Abdul Pasren dan Kahfi menampakkan diri dari dalam mobil Toyota Alphard.
Saat pintu mobil bergeser, terlihat Abdul Pasren mengenakan peci hitam, baju koko.
Sementara Kahfi mengenakan kemeja putih. Keduanya mengenakan masker untuk menutupi sebagian wajahnya.
Namun, mereka belum memberikan pernyataannya terkait kasus tersebut yang berkaitan erat dengan dirinya.
Abdul Pasren dan Kahfi hanya melambaikan tangan ke arah kamera wartawan yang menyorotnya.
Hanya berselang beberapa detik, pintu mobil tersebut kembali tertutup.
Mereka kini akan didampingi oleh tim kuasa hukum.
Salah satu anggota kuasa hukum, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya belum bersedia muncul ke publik karena mengaku mendapatkan intimidasi oleh masyarakat.
Kondisi psikis Abdul Pasren masih anjlok lantaran trauma akibat desakan publik itu.
Sindiran Halus Dedi Mulyadi Soal 2 Pembawa Eky dan Vina ke Flyover Talun Ternyata Fiktif
"Beliau masih sifatnya trauma, karena tadi banyaknya orang tidak dikenal. Jangan-jangan bukan media, jangan-jangan ada oknum preman. Kita tidak tahu nih, mengatasnamakan media, padahal dia adalah oknum yang sengaja ingin meneror beliau," ujar Pitra dalam konferensi pers seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Senin (1/7/2024).
Salah satu intimidasi, kata Pitra, ketika adanya unjuk rasa terhadap Abdul Pasren dan keluarganya di malam hari.
Menurut Pitra, unjuk rasa itu membikin Abdul Pasren merasa terintimidasi dan dipersekusi.
"Bahwasanya tindakan pada malam hari dengan membentangkan poster dan mencari RT Pasren itu adalah perbuatan persekusi. Dan itu adalah intimidasi sehingga pribadi klien kami ketakutan dan tidak nyaman," lanjutnya.
Kendati mendapatkan intimidasi, Pitra mengatakan kliennya tetap konsisten pada keterangannya terkait kasus pembunuhan dua sejoli itu.
"Setelah kita wawancara, Abdul Pasren dan Kahfi konsisten pada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang dia alami, dia rasakan dan dia lihat sendiri dan keterangan itu telah dia berikan di muka persidangan PN Cirebon di bawah sumpah," pungkasnya.
Gelar doa bersama
Sebelumnya diberitakan, ratusan
"Hal itu membuat saya tidak percaya dia terlibat," ucapnya.
Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan ratusan warga tersebut.
Namun, warga sekitar Fery mengatakan doa bersama itu tak dihadiri oleh eks ketua rt di tahun 2016, Abdul Pasren.
Pasren memilih melarikan diri bersama anaknya, Kahfi dari warga sekitar.
"Ada pengajian di depan rumah Pak RT, tapi pak RT-nya udah kabur duluan tadi malem bawa koper. Kampret. Jadi ngaji dan doa, enggak ada pak RT-nya," pungkas Fery.
Kekeh tak salah
Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.
Pria itu lalu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2014.
"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.
Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.
"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.
Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, sempat menggelar aksi doa bersama, Selasa (25/6/2024) malam.
Aksi doa bersama itu, dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi, yang dinilai dituduh sebagai dalang kasus pembunuhan Vina pada 2026 silam.
Saking padatnya, warga sampai meluber ke Jalan Raya Perjuangan. Mereka duduk melantai di atas aspal berlapis karpet.
Ada juga yang menggelar tikar di trotoar dan teras rumah warga. Di jalan yang ditutup, warga membentangkan spanduk bertuliskan, “Pak RT Ayo Jujur”, “Mereka Bukan Pembunuh”, “Polisi yang Baik Hanya Polisi Turu (Tidur)”, serta “Telah Hilang Sila Ke-5”.
Warga turut menandatangani petisi berupa spanduk dengan foto Pegi dan para terpidana kasus Vina. Petisi itu menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan mereka. Beginilah suasana doa bersama bertajuk “Saladara Berdoa demi Keadilan Pegi Setiawan & Terpidana”, seperti dikutip dari Kompas.id.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jabar, warga meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan bagi Pegi dan terpidana lainnya.
Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.
"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah. Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada TribunJabar, Rabu (26/6/2024).
"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Basari mengatakan, salah satu terpidana yakni Sudirman, adalah anak penurut dan selalu salat tepat waktu.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka saat ini diketahui sudah bebas.
Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya