Wacana Provinsi Baru Solo Raya,Memimpin Sukoharjo,Karanganyar,Klaten,Boyolali,Wonogiri,Sragen
TRIBUNTRENDS.COM - Isu bahwa ada wacana pemekaran provinsi baru Provinsi Solo Raya yang lepas dari Provinsi Jawa Tengah.
Apakah keresidenan Surakarta akan berubah menjadi Provinsi Solo Raya setelah berdiri sendiri?
Nantinya Provinsi Solo Raya jika resmi ikut pemekaran Provinsi Jawa Tengah membawahi 6 kabupaten dan 1 kota.
Mengapa perlu diadakan pemekaran provinsi di Indonesia?
Pemekaran provinsi ini dipertimbangkan dengan sangat matang, mulai dari sistem administrasi hingga pemerintahan.
Diharapkan dengan adanya pemekaran sistem pemerintahan menjadi lebih efisien dan merata.
Banyak pihak yang mengusulkan pemerakan provinsi di darah Jawa Tengah yang memiliki luas 32.800 km persegi.
Salah satunya adalah Provinsi Solo Raya.
Siap deklarasi! Provinsi Baru Solo Raya, memimpin Kota Solo, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo. (Kolase Tribun Trends/ Antara/ Hafidz Mubarak)
Berikut ini daerah yang wacananya akan masuk ke Provinsi Solo Raya.
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sragen
- Kota Solo
Kemudian, jika sudah resmi disahkan ibu kota Provinsi Solo Raya diusulkan berada di wilayah Kota Solo.
Gibran juga belum mengetahui lebih lanjut siapa yang akan memimpin provinsi baru itu. Dirinya tetap berkata bahwa semuanya tergantung dengan instruksi dari atasan.
"Saya tidak tahu (siapa gubernurnya), nunggu arahan dulu saja," katanya, Sabtu (12/2/2022)
Gibran akan menjalankan semuanya sesuai dengan instruksi.
Namun, Intruksi itu belum kunjung datang.
"Saya nunggu instruksi dulu saja. Nanti saya jalankan sesuai instruksi, ujarnya.
Kenapa ada wacana Pemekaran Provinsi?
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.
Yang mana daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota.
Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.
Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.
Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.
Terakhir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Melansir dari sebuah informasi laman media, pada tahun 2022 silam Bupati Kudus pernah menyampaikan.
Bahkan wilayah Provinsi Jawa Tengah dinilai terlalu luas.
Sehingga banyak pihak menilai bahwa wacana pemerakan provinsi dapat mengefektifkan wilayah.
Jika benar adanya pemekaran wilayah di daerah Jawa Utara maka Kabupaten Kudus akan menjadi pusat pemerintahan provinsi.
Kondisi terkini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (24/12/2022). (TribunSolo/ Anang Ma'ruf)
Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
(TribunTrends.com/MNL)