Viral Kisah Guru TK di Muaro Jambi,Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara,Ini Alasannya
TRIBUNJABAR.ID - Inilah kisah guru TK bernama Asniani di Muaro Jambi, Jambi, yang diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun ke negara hingga Rp75 juta.
Asniani merupakan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia diminta mengembalikan gaji Rp75 juta ke negara karena masih menerima gaji sampai usia 60 tahun. Padahal, usia pensiun seharusnya 58 tahun.
Sementara, dua tahun melewati usia pensiun tersebut, Asniani masih mengajar karena tidak tahu mengenai batasan usia tersebut.
Selain itu, selama dua tahun itu pula gajinya terus dibayarkan.
Dilansir dari TribunJambi, Kamis (13/6/2024), Asniani sudah pernah bertanya ke pihak Taspen mengenai batas usia pensiun ini.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani.
Sebelum datang ke Taspen, Asniani sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada 2003.
Guru TK bernama Asniani saat dipanggil DPRD Muaro Jambi. Dirinya viral setelah diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun ke negara hingga Rp75 juta. (TribunJambi/Muzakkir)
Namun, kata Asniani, berkas-berkas itu tidak kunjung direspon pihak BKD hingga mengendap sampai 2024.
Kemudian, Asniani mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan gajinya hingga Rp75.016.700 kepada negara dengan alasan masa pensiun usia 58 tahun.
Sehingga, gaji dari hasil dua tahun Asniani mengajar tersebut harus dikembalikan ke negara.
Asniani pun merasa heran. Sebab, dirinya masih tetap mengajar dan tidak diberhentikan saat memasuki usia 58 tahun.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," kata Asniani.
"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tambahnya.
Asniani merasa kecewa karena dirinya tidak diberi tahu soal ini saat menyerahkan berkas-berkas pensiun.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun," ujarnya.
"Ini malah sampai 2 tahun," imbuhnya.
Bermula dari Temuan BPK
Dilansir dari TribunJambi, permasalahan guru TK harus mengembalikan gaji ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.
BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Budhi menuturkan, berdasarkan keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Namun, guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (TribuJambi.com/Muzakkir)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral