Demokrat Tak Lirik Indira,Andi Seto,Appi,Amri Arsyid di Pilwali Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat rekomendasi bakal calon wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari delapan nama yang sebelumnya mendaftarkan diri, Demokrat hanya mengeluarkan dua surat rekomendasi.
Yakni Ketua Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali dan mantan Kadis Pendidikan Makassar Abdul Rahman Bando.
Sementara yang belum mendapat surat rekomendasi, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, mantan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.
Lalu, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid, Wakil Ketua Gerindra Sulsel Najmuddin.
Lanjut, istri Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dan Ketua Golkar Makassar Munafri Arifuddin (Appi).
Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah menjelaskan bahwa sejauh ini baru dua kandidat yang menerima surat tugas karena adanya persoalan komunikasi.
Hal itu disampaikan Ni'matullah di sela-sela penyerahan surat tugas kepada belasan bacakada di Sekretariat DPD Demokrat Sulsel, Jl Mirah Seruni Makassar, Senin (1/7/2024) malam.
Wakil ketua DPRD Sulsel itu membeberkan sebenarnya Demokrat bisa memberikan rekomendasi kepada empat bacalon.
Namun, pihaknya mempertimbangkan lantaran sejumlah figur seakan komunikasinya tertutup.
"Ini soal komunikasi. Di Makassar misalnya, sebenarnya bisa sampai empat yang kita berikan surat tugas, tapi kembali lagi soal komunikasi. Bahwa lagi-lagi ini soal teknis," ujar Ni'matullah.
Pilkada Sidrap misalnya, Demokrat bisa mengerucutkan tiga nama.
Sementara di Pilwali Makassar empat nama bisa diusulkan Demokrat.
"(Persoalannya) Kita tidak mungkin mengemis, sementara komunikasinya tidak ada. Jadi, ada persoalan komunikasi saat proses pengusulan di Jakarta (DPP Demokrat)," kata Ni'matullah.
Kendati demikian, Ni'matullah masih memberikan ruang terhadap kandidat lainnya jika ingin mendapatkan surat rekomendasi.
Meskipun diakui Ni'matullah sangat kecil peluangnya.
"Sebenarnya ada peluangnya meskipun kecil. Surat tugas kan ada tiga paramater yang diminta, pertama penuhi jumlah tiket untuk maju, 20 persen kursi minimal," ujar dia.
Kemudian kandidat jagoan Demokrat harus segera perjelas pasangannya alias calon wakil.
Dan terpenting ada tingkat elektabilitas dilihat dari hasil survei.
Adapun batas waktu diberikan terhadap kandidat yang telah mendapat surat rekomendasi, yakni sampai 15 Juli 2024.
Jika kandidat belum ada pasangannya dan mencukupkan partai koalisi, maka surat tugas itu ditarik kembali.
Adi Rasyid Ali (kiri) dan Rahman Bado dapat rekomendasi Demokrat di Pilwali Makassar 2024. (Kolase Tribun Timur)
"Kalau yang dikasi surat tugas tidak bisa memenuhi kan ditarik surat tugasnya. Terbuka lagi peluangnya yang tidak dikasi surat tugas, kalau bisa memenuhi syarat," tandasnya.
1. Makassar:
- Abdul Rahman Bando
- Adi Rasyid Ali (Ketua DPC Demokrat Makassar)
2. Takalar:
- Sindawa Tarang (Ketua DPC Demokrat Takalar)
3. Selayar:
- Natsir Ali
4. Sinjai :
- Muzzayin Arif
- Nasyit Umar
- Andi Alby Halid
5. Bone:
- Rustan Sello (Ketua DPC Demokrat Bone)
6. Pangkep:
- Andi Muhammad Khairul Akbar
7. Parepare:
Rahmat Sjamsu Alam (Ketua DPC Demokrat Parepare)
8. Enrekang:
- Mitra Fakhruddin MB
9. Tana Toraja:
- Zadrak Tombeg
- Jhon Diplomasi
10. Toraja Utara:
- Frederik Victor Palimbong
- Marthen Rantetondok
11. Palopo:
- Trisal Tahir
12. Sidrap:
- Yusuf DM
- Mashur Bin Mohd Alias
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)