Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon,Ngaku Punya Bukti Ini

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pantas saja jika Polda Jabar kekeh tak mau bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar punya bukti pamungkas.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti adanya dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.

Mereka mengungkapkan hal tersebut ketika pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tak sampai di situ saja, mereka juga menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

pantas polda jabar kekeh tak mau bebaskan pegi setiawan di kasus vina cirebon,ngaku punya bukti ini

Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini. (Tribun Jabar)

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.

Sementara itu, Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.

Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.

Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.

Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

1. Sewenang-wenang

Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.

"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.

Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

2. Pegi Setiawan Tak Pernah Didatangi Polisi

Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.

Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.

Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.

Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.

3. Tak Ada Surat Penyelidikan

Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.

Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.

"Padahal sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar.

4. Ciri-ciri DPO berbeda

Lalu, kuasa hukum turut menyoroti ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina ini yang menurutnya berbeda dengan Pegi Setiawan.

Dia juga mengungkapkan bahwa ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.

"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."

"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."

"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.

Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.

Sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan seharusnya batal demi hukum.

"Maka demi hukum, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelanggaran prosedur Polri, dan beralasan untuk batal demi hukum," kata kuasa hukum Pegi setiawan.

(SURYA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini

OTHER NEWS

2 hrs ago

Tidur dalam Keadaan Suci: Menggapai Ridha Illahi dan Ketenangan Hati

2 hrs ago

120 Nama Bayi Laki-laki Pembawa Rezeki dalam Al-Qur'an 3 Kata dari A sampai Z Serta Artinya

2 hrs ago

Gegara Geni Faruk Ngotot Minta Thariq Halilintar Dipanggil Haji,Tunangan Aaliyah Massaid Akui Malu

2 hrs ago

Erick Thohir Yakin Timnas U-16 Tak Kalah Kelas dari Australia & Thailand

2 hrs ago

Nasib Pria Tua Tuntut Kembali Harta Warisan ke Istri dan Anak,Nyesal Tanda Tangani Surat saat Sakit

2 hrs ago

Demi Tiduri CAT,Hasyim Asy,ari Ngaku Sedang Ceraikan Istri Hingga Ubah PKPU dan Seret Vincent-Desta

2 hrs ago

KASUS Ulah Pati Meningkat, PHDI Bali: Butuh Edukasi Kesehatan Mental,Spiritual Bukan Alasan

2 hrs ago

Terlihat Sepele, 8 Hal Toxic Ini Harus Berhenti Dikatakan ke Pasangan

2 hrs ago

Festival Kuliner Non Halal di Solo Paragon Mall Diprotes Ormas, Dianggap Terlalu Vulgar

2 hrs ago

Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat 4 Anak Kandung Kritis,Pelapor Desak Segera Bagikan Harta Waris

2 hrs ago

Profil Elza Syarief Pengacara Abdul Pasren di Kasus Vina,Dulu Pernah Sukses Bantu Keluarga Cendana

2 hrs ago

Kominfo Sebut Kunci Akses dari Hacker Bisa Buka Pusat Data Nasional

2 hrs ago

Randy Pangalila Ungkap Alasan Pensiun sebagai Atlet MMA Setelah Kalahkan Kkajhe

2 hrs ago

Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya

2 hrs ago

Janji Hasyim Asy,ari Eks Ketua KPU RI ke CAT Korban Asusila,Pernikahan Diganti dengan Biaya Hidup

2 hrs ago

Jadwal 8 Besar Euro 2024: Spanyol, Prancis, Inggris, Portugal dan Belanda

2 hrs ago

Jadwal 8 Besar Copa America 2024: Argentina, Brasil, Uruguay, Kanada

2 hrs ago

Hacker Brain Cipher Janji Hapus Data PDN Indonesia, tapi Ada Syaratnya

2 hrs ago

Pemain yang Dilepas Persebaya Surabaya Laris Manis,Gabung Persis Solo Hingga PSIS Semarang

2 hrs ago

3 Rekomendasi HP Realme Terbaru,Ada Realme GT 6 hingga Realme C65,Intip Harga HP dan Speknya

2 hrs ago

7 Cara Makan Nasi Tapi Tidak Jadi Lemak Ala Ade Rai,Ikuti Trik Ini Jika Ingin Tubuh Tetap Ideal

2 hrs ago

Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan

2 hrs ago

Antar Turkiye ke Perempat Final Euro 2024, Montella Kenang Juara Bareng Milan

2 hrs ago

Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo yang Mundur Imbas Peretasan PDN

2 hrs ago

Akhirnya, Ada Pejabat yang Mundur Usai Geger Pusat Data Nasional Dijebol Hacker

2 hrs ago

Erick Thohir Puji Nova Arianto yang Antar Timnas U-16 Indonesia Raih Peringkat Ketiga ASEAN Cup U-16 2024: Kita Tidak Kalah Kelas!

2 hrs ago

Ini 5 Manfaat Plank Sebelum Tidur, Wajib Tahu!

2 hrs ago

PDIP-PKB Siapkan Andika Buat Pendamping Anies, Pengamat : Paket Anies-Sohibul Kurang Disambut Parpol Lain

2 hrs ago

Como Ngarep, Raphael Varane Masih Pikirkan Klub Liga Italia Milik Orang Indonesia

2 hrs ago

Belanda Tak Sanggup Membendung Gempuran Tentara Jepang

2 hrs ago

Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim Asy,Ari Ketua KPU RI,Sempat Terpuruk Janji Palsu

2 hrs ago

Cara Mencegah Rambut Rusak Meski Sering Di-Styling

2 hrs ago

Kemenkes Bantah Dekan FK Unair Dicopot Perintah Menkes ke Rektor: Fitnah & Hoaks

2 hrs ago

Meskipun Kian Menurun, Jumlah Pengangguran di Indonesia Dinilai Masih Tinggi, Apa Masalahnya?

2 hrs ago

Isi Chat Kiky Saputri Bocorkan Muhammad Fardhana Pria Red Flag,Ayu Ting Ting Pilih Batal Nikah

2 hrs ago

Kontroversi Gereja Iglesia Meksiko: Jual Kavling Surga dan Ngaku Bicara dengan Tuhan

2 hrs ago

Buntut Kepsek SMAN 8 Medan Ngotot Tak Naikkan Kelas Siswi,Disdik Panggil Guru-gurunya: Gak Dukung

2 hrs ago

7 Rekomendasi Tas Selempang Kecil Perempuan, Siap Tampil Modis

2 hrs ago

Hanya Hitungan Hari Rekening Bank akan Non Aktif Jika Tanpa Transaksi, Saldo Berapapun Tak Berlaku

2 hrs ago

Faisal Basri: Menkeu Kabinet Prabowo Siap-siap Dibenci Banyak Orang