Kemendikbud Ungkap Nasib 800 Ribu Mahasiswa Calon Penerima KIP Usai PDN Diserang
Dirjen Diktiristek Abdul Haris Foto: Komisi X DPR
Proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terganggu imbas serangan ransomware pada Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) 2.
Ada sebanyak 853.393 calon penerima KIP diminta mengunggah ulang data akibat insiden ini. Lalu, bagaimana nasib 853.393 mahasiswa tersebut? Apakah mereka otomatis gagal tercatat sebagai penerima KIP?
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris, memastikan seluruh data mahasiswa baru yang mendaftar sebelum sistem mengalami kendala, tetap tercatat sebagai calon penerima KIP.
Abdul mengaku pemerintah sedang menangani proses pemulihan data dan mencarikan solusi agar proses seleksi penerima KIP berjalan dengan baik.
"Enggak (otomatis gagal sebagai penerima KIP). Ini semua sudah ditangani oleh pemerintah kerja sama atau kerja sama antara Kemendikbud dan Kominfo. Kita ada solusi karena lagi disiapkan," katanya di Hotel Westin, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/7).
Abdul tidak menjelaskan lebih lanjut langkah Kemendikbudristek dalam pemulihan data mahasiswa Kuliah KIP ongoing atau mahasiswa baru 2024 terdampak serangan PDNS 2 ini. Ia memastikan proses pemulihan data bisa ditangani.
"Semuanya pasti ditangani," katanya.
Diminta Unggah Data Ulang
Seluruh mahasiswa KIP Kuliah 2024 diminta mengunggah ulang data mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Kemendikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.
Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.
Saat terjadi serangan PDN, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan. Namun, Kemendikbudristek memastikan pencairan terhadap seluruh penerima KIP tepat waktu.
Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.