Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Jadi Jutawan,Jika Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akhirnya resmi digelar.

Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

tersangka kasus vina cirebon bisa jadi jutawan,jika pegi setiawan bisa menang sidang praperadilan

Diyakini Bukan Pelaku, Polisi Punya Bukti Kuat Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon (Tribun / KompasTV)

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, bakal menjadi jutawan jika berhasil mengalahkan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan.

Kini, Pegi Setiawan tengah berupaya membuktikan diri, jika dia bukan pelaku yang membuat Vina dan Eky tewas.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sebenarnya sudah mendapat simpatik publik.

Sebagian masyarakat berkeyakinan jika Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap Polda Jawa Barat.

Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi Pegi Setiawan pun selaras dengan kesaksian yang dituturkan sebagian orang.

Dapat ganti rugi

Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.

Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan pakar hukum pidana

Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.

Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.

Polda Jabar Siap

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.

Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).

"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.

Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."

"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."

"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."

"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."

"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

OTHER NEWS

2 hrs ago

Tekanan Angin Ban Innova Zenix Boleh Dinaikkan? Ini Kata Bengkel Resmi

2 hrs ago

Heru Budi Janji Tambah Rumah Vertikal di Jakarta

2 hrs ago

Indonesia Vs Vietnam 5-0, Garuda Boleh Euforia asal Tak Berlebihan

2 hrs ago

Murah Meriah Kembaran Honda Supra X 125 Dijual Rp 22 Jutaan Fiturnya Bikin Penasaran

2 hrs ago

Samsung Bakal Luncurkan Banyak Produk Smart Home AI Tahun Depan

2 hrs ago

James Brandon Wilson Mengeluhkan Cuaca Bali, Sentil Vietnam dan Australia

3 hrs ago

Jawaban PSSI Saat Ditanya Kepulangan Shin Tae-yong ke Indonesia

3 hrs ago

Final Piala AFF U16 2024: Thailand Kalah Ditelan Kutukan Adu Penalti,Timnas U 16 Australia Juara

3 hrs ago

Indonesia Pesta 5-0 atas Vietnam, Coach Nova: Jangan Cepat Berpuas Diri

3 hrs ago

Fakta-Fakta Ada Pelabuhan Terharum Hingga Mamalia Terkecil di Dunia, Ditemukan di Asia

3 hrs ago

UU Pilkada Digugat ke MK, Penggugat Ingin Calon Kepala Daerah Bisa Diusung Ormas

3 hrs ago

Gaji Don Mucil Amblas karena Judi Online, Lady Mina Gugat Cerai

3 hrs ago

[FULL] Kesaksian Teman Kuli Bangunan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Ungkap Keseharian Pegi

3 hrs ago

Resmi! Hacker Ransomware Beri Kunci Akses Pusat Data Gratis

3 hrs ago

24 Caption Instagram Romantis Buat Pacar LDR hingga Anniversary

3 hrs ago

Santo dan Santa Pelindung Hari Ini 3 Juli 2024: Santo Thomas,Helidorus dan Horst

3 hrs ago

Lengkap Sudah Karyawan Tim MotoGP Suzuki Dicaplok Honda, Ini Alasannya

3 hrs ago

Tahun Baru Islam 7 Juli 2024 Adakah Hari Libur Cuti Bersama?

3 hrs ago

Joe Biden Didesak Mundur dari Pilpres AS, Kamala Harris Diunggulkan Jadi Pengganti

3 hrs ago

Hasil ASEAN Cup U-16 2024 - Dua Kali Dirugikan VAR, Australia Juara Usai Tekuk Thailand Lewat Adu Penalti

3 hrs ago

Motor Trail Special Engine Dicuri Maling di Jaksel Harganya Tembus Rp 200 Juta

4 hrs ago

BREAKING NEWS,Persib Bandung Langsung Wilujeng Sumping,Datangkan Pengganti Alberto Rodriguez

4 hrs ago

EURO 2024 - Disebut Bodoh oleh Kevin De Bruyne, Jurnalis Italia Beri Balasan Menohok

4 hrs ago

Kawasaki Lagi Promo! Beli Ninja ZX-25 di Sini Cicilan Lebih Murah

4 hrs ago

Bursa Transfer Liga 1 - Termasuk Menantu Cristian Gonzales, Persita Lepas 13 Pemain

4 hrs ago

Pemerintah Endus Pemicu Serangan Ransomware di PDNS, Lalu Apa?

4 hrs ago

Tips Merawat Diri Untuk Pulihkan Kesehatan Mental

4 hrs ago

Lengkap Sudah! Ini Daftar 18 Pelatih Klub Liga 1 2024/2025, Mayoritas Asing dan Hanya 4 yang Lokal

4 hrs ago

Sinyal PKB Dukung Anies: Sudah Punya Elektoral di Jakarta, RK Enggak Ada

4 hrs ago

Respons Putusan DKPP, Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

4 hrs ago

Begini Risiko Ganti Minyak Rem Mobil Enggak Sesuai Spesifikasi

4 hrs ago

Siap-siap Mulai 1 Agustus 2024 Beli Pertalite Pakai Kartu Khusus Tidak Terima Uang Tunai

4 hrs ago

BOCORAN 1 Pemain Asing Baru Persija: Si Bos Sudah Kasih Kode Posisi, Carlos Pena Tinggal Eksekusi

4 hrs ago

Eks Dirut BEI Rajin Beli Saham GOTO Setiap Minggu Selagi Harga di Bawah

4 hrs ago

Kronologi Pesawat Garuda Putar Balik ke Solo Usai Antar Jemaah Haji, Dipicu Masalah Teknis Mesin

4 hrs ago

AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

4 hrs ago

Gaya Publik Figur Berbalut Wastra di ​​RA Kartini Award 2024

4 hrs ago

Harga Saham Terus Melompat, Wijaya Karya (WIKA) Buka suara

4 hrs ago

Dirut Garuda: Pesawat Tujuan Jeddah 'Return To Base' karena Engine Bermasalah

4 hrs ago

Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat, Saham Properti Bisa Dilirik?