Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024
Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id, bisa dilakukan sampai akhir 2024.
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, wajib pajak masih bisa memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai akhir 2024.
Data per Minggu (30/6/2024) pukul 09.00 WIB menunjukkan, 74 juta atau 99,1 persen dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Sisanya, 0,9 persen wajib pajak atau sekitar 670.000 orang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Padahal sebelumnya, DJP memberikan kesempatan untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit paling lambat hingga 30 juni 2024.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Wajib pajak bisa memadankan NIK-NPWP sampai akhir 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tak perlu khawatir.
Sebab, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2024.
"Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk melakukan pemadanan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.
"Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak," kata dia.
Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.
Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.
Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi sebelum beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.
"Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak," ungkapnya.
Sementara itu, terhitung 1 Juli 2024, baru ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, mencakup:
- Pendaftaran wajib pajak atau e-registration
- Akun profil wajib pajak pada laman DJP Online dengan alamat djponline.pajak.go.id
- Informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT
- Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
- Pengajuan keberatan atau e-objection.
Meski saat ini hanya tujuh, Dwi memastikan, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP 16 digit akan terus mengalami penambahan.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Bagi ratusan ribu wajib pajak yang belum memiliki NPWP 16 digit, dapat segera memadankan NIK dan NPWP secara online dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi
- Masukkan NPWP 15 digit, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan, kemudian klik "Submit"
- Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari laman www.pajak.go.id.
Berikutnya, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.