Mengajar Hingga Usia 60 Tahun,Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta
TRIBUNTORAJA.COM - Asniani syok. Dia diminta mengembalikan uang ke Pemkab Muaro Jambi.
Uang sebesar Rp75.016.700 yang harus dia kembalikan itu adalah gaji beserta tunjangan yang dia terima selama dua tahun.
Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Berikut kronologi persoalan yang dialami Asniani.
Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.
Tapi dia menerima gaji sampai usia 60 tahun.
Dia mengaku memang menerima uang tersebut, namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasa.
Asniani juga tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Sebelum ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak direspon oleh pihak BKD.
Beberapa bulan lalu, Asniani menanyakan kepada pihak BKD berkas pensiun yang dia masukkan tahun lalu.
Info yang dia dapatkan bagai gelegar petir.
Dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun sementara dia tetap digaji hingga usia 60 tahun.
Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun.
Anehnya, pemerintah sendiri yang tidak menghentikan gaji guru tersebut saat usianya sudah 58 tahun.
"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang diminta kembali oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Kalaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.
Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Asniani pun dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Namun, hingga belum ada keputusan terkait persoalan Asniani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun