Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, enggan disebut bawa perasaan (baper) atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan anggota tim hukum, Ronny Talapessy, saat ditanya wartawan soal upaya tim hukum PDI-P yang terus menerus melawan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap barang Kusnadi saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
“Bukan baper, kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami,” kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang.
“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-semena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada,” ucap dia.
Ronny menuturkan, buku dan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.
Ia mengeklaim, buku yang disita penyidik lembaga antirasuah itu berisi straregi kemenangan PD-P untuk Pilkada 2024.
“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar wakil ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu.
Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.
“Tujuannya apa buku tersebut diambil, dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” ucap dia.
Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.
“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP todak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.
“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ujar dia.
Selain mengajukan praperadila ke PN Jakarta Selatan, tim hukum PDI-P juga sudah melaporkan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK dan Komnas HAM, melakukan konsultasi Bareskrim Polri dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).