Inilah Tampang Pak RT Pasren,Muncul dan Tantang Balik Warga Terkait Kasus Vina Cirebon dan Eki
POSBELITUNG.CO - Akhirnya Ketua RT Abdul Pasren muncul setelah dicari-cari warga terkait kesaksiaannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pasren mengaku tidak memberikan keterangan palsu.
Bahkan menurutnya, dia diintimidasi oleh keluarga terpidana agar berbohong dalam kasus kasus tersebut.
Hal itu diungkap Abdul Pasren melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren.
Mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra.
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.
Dia menyebutkan, pihaknya akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih, Selasa (25/6/2024).
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ucapnya.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan ke Mabes Polri
Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Pasren mengaku para terpidana tidak ada di rumahnya.
Padahal, sejumlah saksi mengatakan para terpidana ada di rumah kontrakan Pasren, bersama anaknya, Kahfi.
Lantaran memberikan keterangan palsu itulah, Pasren dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Laporan itu teregister Nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah.
LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah.
Beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan, Selasa.
Rully menyebut atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya.
Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren.
Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.
Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana.
Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita.
Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur.
Kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.
“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya.
Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah.
Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.
Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang.
Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur.
Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.
Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.
"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul.
Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya.
Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.
(tribunbogor.com/tribunnews.com)