Kesaksian di Sidang Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka,Ada Apa dengan Barang Bukti?
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn, HP milik Vina yang menjadi barang bukti tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, dalam keterangannya.
"Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di Putusan Keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."
"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu Vina ini memiliki HP merk Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.
Toni menjelaskan, dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.
Namun, keenam HP tersebut, termasuk milik Vina, tidak pernah dibuka.
"Kan ada apa tidak pernah dibuka? Padahal kalau dibuka mungkin bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu."
"Sebab bisa dilihat dari komunikasi terakhir dengan siapa, terakhir bertemu siapa," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni RM menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan HP Vina.
"Apakah memang sengaja HP-nya tidak dibuka dan faktanya memang tidak dibuka, karena tidak ada keterangan dari penyidik verbal lisan dan saksi anggota kepolisian yang ikut ke TKP bersama Rudiana yang menjelaskan membuka HP."
"Jadi ini sepertinya sengaja tidak dibuka HP milik Vina ini," jelas dia.
Menurut Toni yang telah dikonfirmasi kepada kakak Vina bernama Marliana, HP tersebut berisi akun media sosial yang lengkap, seperti Facebook, BBM dan Instagram.
Salah satu status yang pernah dibuat Vina mengandung kata-kata umpatan, yang menurut Toni RM, bisa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
"Harusnya kan diselidiki, digali, dilihat, maka sebenarnya tidak sulit menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada pelaku, tapi nyatanya tidak dibuka."
"Kesimpulannya baik CCTV maupun HP ini ada dugaan tidak menduga, sehingga kami juga menduga adanya aksi kesengajaan, karena khawatir pelaku yang sebenarnya sudah diketahui."
"Tapi karena sudah terlanjur menangkap 8 orang, sehingga kasusnya terus dilanjutkan dengan para pelaku yang bukan sebenarnya," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Oleh karena itu, Toni RM meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini dari awal dan membuka HP serta CCTV yang menjadi barang bukti.
"Makanya kalau ingin membantah omongan kami, ya dibuka semuanya CCTV dan HP Vina," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bertekad untuk membongkar kebenaran yang sesungguhnya di balik kasus ini.
Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung usai mereka mengajukannya untuk mengetahui termohon dalam hal ini Polda Jabar menyematkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.