Rekam Jejak Kombes Nurhadi Handayani yang Siap Buktikan Pegi Setiawan Tersangka,Jagoan Praperadilan
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar yang siap membeberkan bukti-bukti di sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pernyataan Kombes Nurhadi Handayani itu diucapkan setelah sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Selasa (2/7/20254) besok, Kombes Nurhadi bersama timnya akan membacakan jawaban atas guguatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Disinggung tentang minimnya alat bukti kasus yang diucapkan kuasa hukum Pegi, Kombes Nurhadi membantahnya.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
Siapa sebenarnya Kombes Nurhadi Handayani?
Dikutip dari wikipedia, Kombes Nurhadi lahir di Magelang 22 Juni 1969.
Nurhadi pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Tercatat, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kapolres Musirawas & Muratara, Sumatera Selatan tahun 2014 - 2015.
Setelah itu, ia menduduki jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan di tahun 2016.
Dalam promosinya menjadi Kombespol, Nurhadi bergeser sebagai Legal Drafter Utama Divkum Polri pada tahun 2017.
Selanjutnya sejak bulan mei tahun 2020 - 2023, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Barat dan pada pertengahan tahun 2022 ditunjuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).
Kasus yang Ditangani
Berbagai kasus penting yang pernah ditangani ketika menjadi Kapolres Musirawas & Muratara antara lain berhasil membekuk Bandar Sabu asal Aceh oleh Tim Khusus Gabungan Satuan Narkoba Polres Musirawas.
Kemudian, Nurhadi juga berhasil mengungkapkan sindikat penipuan CPNS yang meraup keuntungan hingga 3 Miliar.
Pada kasus tersebut, Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS.
Selama menjabat sebagai Kabidkum Polda Kalbar, Nurhadi berhasil mencatakan kemenangan dengan kurang lebih total 53 kasus dalam Praperadilan yang diajukan.
Selain kasus praperadilan, Kombespol Nurhadi pun terlibat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 Milyar Tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut, Nurhadi berhasil memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.
Nurhadi mengatakan bahwa penetapan tersangka Joni Isnaini Cs sudah diterapkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bahwa sejak awal, memang telah diwarning dan dipertanyakan profesionalisme penyidik Polri, khususnya jajaran Polda Kalbar, apabila dalam sidang Pra peradilan pihak Polri Kalah.
Maka dari itu, dalam menangani berbagai Praperadilan yang diajukan oleh berbagai pihak, Nurhadi selalu menerapkan penegakan hukum mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan itu telah diproses sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sejak awal menjabat sebagai Kabidkum Polda Kalbar tahun 2020 - 2023, ia tidak pernah berhenti dalam menyelenggarakan serta memberikan berbagai Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum (Sosluhkum) kepada Polres di Kalbar, ASN/PNS, hingga masyarakat luas.
Berbagai tema atau isu penting yang menjadi materi antara lain Sosialisasi tentang pembaharuan/hal-hal baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) kemudian penyampaian materi mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Nurhadi selalu memberikan pesan-pesannya melalui berbagai sosialisasi diharapkan personal Polri, ASN/PNS, dan masyarakat umum yang awam dapat memiliki pengetahuan dan referensi mengenai pembaruan KUHP.
Tak berhenti disitu, Nurhadi juga menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan beragam tema lainnya seperti sosialisasi Perkap Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri serta Nurhadi memaparkan materi implementasi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, khususnya tentang pencegahan radikalisme.
Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting bagi anggota Polri untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum sekaligus patut diwaspadai oleh anggota Polri dalam mencegah aktivitas radikalisme.
Rekam Jejak karir:
- Kanit Polairud Cirebon
- Kapuskodal Ops Polres Cimahi
- Kapolsek Sumur Bandung
- Kapuskodal Ops Polresta Bogor
- Wakapolres Banjar
- Wakapolres Cirebon
- Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar
- Kabag Analis Ditreskrimum Polda Jabar
- Kasubdit II (Harda) Ditreskrimum Polda Jabar
- Sespimen Polri Dikreg ke 52 T.A. 2012
- Kabag Wassidik Diteskrimum Polda Sumsel
- Kasubdit II (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel
- Kapolres Musirawas & Muratara
- Kabidkum Polda Kalsel
- Legal Drafter Utama Mabes Polri
- Kabidkum Polda Kalbar
- Plt. Karolog Polda Kalbar
- Analis Kebijakan Madya Divkum Polri
- Sespimti Polri Dikreg ke - 32 T.A. 2023
- Kabidkum Polda Jabar
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Bakal Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina