Ketua KPK Jawab Komisi III soal Firli Bahuri yang 'Menghilang'
Ketua KPK Nawawi Pomolango di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan bagaimana posisi Firli Bahuri saat ini. Firli sudah tak menjadi Ketua KPK dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango punya jawaban.
"Itu pertanyaannya, bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya," kata Nawawi usai rapat dengan Komisi iII DPR, Senin (1/7).
Ia menambahkan, KPK tak bisa berbuat soal Firli. Sebab, saat ini kasusnya tengah ditangani.
"Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu," ujarnya.
Pertanyaan Benny ke pimpinan KPK bunyinya seperti ini:
"Tolong jelaskan ada apa dengan Ketua KPK. Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik enggak ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja."
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Terkait Firli
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik tak melakukan penahanan dengan alasan subjektif.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Hingga kini polisi belum melengkapi berkas perkara Firli. Maka itu dia belum juga diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Firli Bahuri.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Silmy dalam konferensi pers terkait Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, dampak Server PDN Kominfo Down di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Silmy menerangkan Firli dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Artinya dia tidak bisa ke luar negeri hingga 25 Desember 2024.