Nasib 739 Ketua RT Kerja Sukarela 6 Bulan,Insentif Rp 3,32 M Tak Jelas Dimana,Pemkot: Menghindari
TRIBUNJATIM.COM - Kurang lebih sebanyak 739 ketua RT selama enam bulan lebih harus bersabar karena pekerjaan mereka hingga kini tak mendapatkan apresiasi.
Dana apresiasi berupa dana insentif sebesar Rp 3,32 Miliar tidak jelas keberadaannya dimana.
Kondisi ini akhirnya menjadi perbincangan dan banyak pihak dari para ketua RT ini mengungkap kekecewaannya.
739 ketua RT akhirnya selama enam bulan harus rela dibayar dengan sukarela.
Sementara itu, Pemkot memberikan tanggapan terhadap kondisi tersebut.
Kondisi ini terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan.
Ada kurang lebih 739 orang ketua RT tak mendapatkan jatah atau hak dana insentifnya sudah lebih dari enam bulan.
Padahal anggaran untuk dana insentif itu sudah disediakan sebesar Rp 3,32 Miliar.
Ketua RT/RW di Palopo, Sulawesi Selatan, mulai mengeluhkan belum dibayarnya insentif sejak enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo belum menunaikan kewajibannya, membuat para ketua RT/RW lelah menunggu.
Ketua RT 03/RW 03, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Hasbullah, menyampaikan kekecewaannya.
"Selama 2024, atau enam bulan terakhir ini, kami belum menerima insentif. Kami tidak tahu apa penyebabnya, yang jelas kami menunggu insentif tersebut," ujar Hasbullah kepada tribun-timur.com pada Minggu, 30 Juni 2024, seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (1/7/2024).
Menurut Hasbullah, insentif seharusnya dibayar per triwulan sebesar Rp750 ribu per bulan, atau total Rp4,5 juta per orang untuk enam bulan.
Berdasarkan data dari website Pemkot Palopo, jumlah Ketua RT di Palopo mencapai 739 orang.
Dana insentif untuk Ketua RT tak jelas dimana keberadaannya (Tribunnews.com)
Dengan demikian, total insentif yang harus dibayarkan Pemkot Palopo untuk enam bulan terakhir mencapai Rp3,32 miliar.
Hasbullah juga menyebut bahwa pada tahun 2024, Pemkot Palopo memang memberikan insentif, namun itu untuk insentif tahun 2023.
“Sekitar bulan Februari 2024 sebelum Pemilu lalu kami sempat dibayar tetapi itu untuk kerja kami di tahun 2023 yakni bulan 10, 11 dan 12,” jelasnya.
Lanjut Hasbullah, meski belum menerima insentif selama 6 bulan, mereka tetap bekerja membantu pemerintah di tingkat RT/RW.
“Meski belum dibayar tetapi kami tetap semangat bekerja dan kami masih berharap untuk dibayarkan.
Untuk kami di Kelurahan Tompotikka, kami tetap laksanakan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan kami seperti membersihkan drainase dan lain-lainnya,” tutur Hasbullah.
Sementara Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengatakan pihaknya sedang membenahi administrasi mengenai insentif RT/RW.
“Untuk RT/RW baru sementara kita perbaiki administrasinya, karena hasil pemeriksaan dari LHP BPK itu ada catatan-catatan terkait dengan administrasi,” ujar Asrul Sani.
Ia berharap agar ketua RT/RW dapat bersabar menunggu perbaikan administrasi insentif mereka rampung.
Hal tersebut menurut Asrul Sani harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari adanya catatan atau temuan dari BPK di kemudian hari.
Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk perbaikan fasilitas juga pernah dikorupsi oleh oknum kades tak bertanggung jawab.
Seorang kepala desa atau Kades di Magelang ditangkap saat sedang hura-hura di tempat hiburan.
Penangkapan kades tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah menjeratnya.
Kades tersebut tega korupsi uang perbaikan jalan sebesar Rp 786 juta yang merugikan 5 dusun di tempatnya bekerja.
Kini 5 dusun terdampak akibat perbuatan Kades koruptor tersebut.
Ada kerugian besar yang diderita masyarakat di 5 dusun akibat dana yang dikorupsi oleh kades.
Aziz Murtadho, Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.
Dana ini bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemprov Jateng.
Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.
“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.
“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.
Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.
Kades yang tega korupsi dana perbaikan jalan warga di 5 dusun (Kompas.com)
Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak kaitkan dengan kepentingan tertentu.
Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.
“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.
Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com