Bobby Mulai Terapkan Stiker Parkir Langganan di Medan, Berapa Harganya?
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan soal kebijakan parkir berlangganan di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024)
MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan.
Kebijakan ini mengajak warga Medan, membayar uang parkir per tahun. Untuk tarif sepeda motor Rp 90.000 per tahun, mobil Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp168.000 per tahun.
Bobby lalu menguraikan hal teknis dari kebijakan ini. Awalnya, warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan.
Setelah itu, stiker itu tempel di kendaraan, tujuannya agar juru parkir mengetahui warga tersebut telah membayar retribusi parkir berlangganan.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Medan, untuk parkir di pinggir jalan," ujar Bobby usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024)
Bobby mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan segera melakukan pembelian stiker, parkir berlangganan ini.
"Yang bukan masyarakat Kota Medan pun, yang pelatnya (nomor kendaraan) bukan orang Medan, pendatang jika (mau beli) silakan, karena parkir pinggir jalan nggak hanya pelat BK (kode nomor kendaraan Medan) saja. Jadi (semuanya) boleh membeli," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, kebijakan ini sengaja dijalankan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
"Kebocoran masalah retribusi parkir, bayangkan setahun kita cuma dapat Rp 20 miliar dari parkir, itu pun setelah pakai e-parking, sebelumnya lebih rendah lagi."
"Dengan (parkir berlangganan), ini hitungan kita bisa sampai Rp 100 miliar lebih," tandas dia.
Ada pun lokasi pembelian stiker parkir berlangganan adalah di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kantor ITS Kota Medan, dan UPT Terminal Pinang Baris.
Lalu, di UPT Terminal Amplas, Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair, Pos Bus Listrik J City, Suzuya Marelan, dan Mal Pelayanan Publik.