VIRAL Kasus Bea Cukai Tahan Alat untuk Siswa SLB,Minta Pajak Rp 116 Juta,Menkeu Buka Suara
TRIBUNJATIMTIMUR.COM – Kasus Bea Cukai tahan alat untuk siswa SLB viral di media sosial.
Penahanan itu terjadi usai Bea Cukai disebut meminta pajak Rp 116 juta untuk alat siswa SLB.
Terkait kasus viral tersebut, pihak Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara.
Sebelumnya, ramai seorang netizen menceritakan pengalaman alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh suatu perusahaan Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai.
Keluhan itu disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama @ijalzaid.
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, ia menceritakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Barang tersebut sebenarnya sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022.
Namun, barang tersebut justru ditahan oleh Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Netizen itu menjelaskan, barang yang dikirimkan oleh OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya.
Sebab menurutnya, barang tersebut merupakan prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.
Akan tetapi, Bea Cukai menetapkan, barang yang dikirim bernilai Rp 361,04 juta.
Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.
“Kemudian pihak sekolah tidak setuju degnan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra,” tulis akun tersebut.
Setelah itu, Bea Cukai menghimbau kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.
Hal ini pun sudah dilakukan oleh pihak sekolah selaku penerima. Namun, setelah itu permohonan redress ditolak.
Barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.
Menanggapi keramaian tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keluhan tersebut.
Saat ini, Bea Cukai masih meminta informasi lebih lanjut atas keluhan yang disampaikan.
“BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana,” kata dia, kepada Kompas.com.
Lebih lanjut ia bilang, pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk penelusuran lebih dalam.
Sejauh ini, penelusuran berjalan dengan baik.
“BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Di kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah peralatan yang dikirimkan dari Korsel ke sebuah SLB tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta akibat pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
“Pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya.
Akibat pengurusannya tak kunjung diteruskan pihak sekolah, lanjut dia, Bea Cukai akhirnya menetapkan peralatan belajar tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
“Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani.
Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, Sri Mulyani menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.
“Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” ungkap Sri Mulyani.
“Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambah dia.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan kembali menjadi sorotan, imbas dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.
Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.
“Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
“Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu,” sambungnya.
Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah kerugian negara.
“Malah kalau kita tidak lakukan itu dengan baik, itu bisa jadi temuan audit, atau temuan APH (aparat penegak hukum), yang tentunya kita lakukan minimalisasir dari temuan itu,” katanya.
Meskipun demikian, apabila terdapat keluhan atau masukan terkait ketentuan importasi barang yang dikeluarkan oleh regulator, Askolani bilang, pihaknya berupaya memberikan masukan kepada kementerian terkait.
“Itu yang mungkin mohon dipahami,” ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)