TRIBUNKALTARA.COM – Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud disalip Hetifah, sang istri Hj Sarifah Suraidah berpeluang lolos ke Senayan.
Update hasil real count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltim, perolehan suara Rudy Masud disalip Hetifah, sang istri Hj Sarifah berpeluang lolos ke Senayan.
Kabar terbaru progress real count KPU untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yang kini data masuk sudah mencapai 55.66 persen atau 6.368 TPS masuk dari 11.441 TPS hingga Selasa (27/2024) malam.
Sesuai hasil real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim, Partai Golkal mendominasi.
Diprediksi tiga kursi di Senayan untuk Dapil Kaltim bakal diambil caleg dari Partai Golkar, seperti dua caleg petahana, Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian.
Suara Hetifah, meski nomor urut 2 hasil real count KPU tercatat sudah 54.056, menyalip suara Rudy Masud sebanyak 52.124.
Menariknya, satu kursi DPR RI Dapil Kaltim bisa jadi akan diambil caleg Partai Golkar atas nama Hj Sarifah Suraidah yang merupakan istri Rudy Masud meraih 28.860 suara.
Selain tiga caleg Partai Golkar, yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian dan Sarifah Suraidah berpeluang masuk Senayan, masih ada 6 caleg dari Dapil Kaltim yang bakal lolos ke DPR RI.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud dan @pengabdianhetifah)
Berikut nama-nama caleg Dapil Kaltim yang memperoleh suara terbesar berdasarkan real count KPU, dan berpeluang lolos ke Senayan:
1. Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar): 54.056 suara
2. Rudy Masud (Partai Golkar): 52.124 suara
3. G Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra): 41.243 suara
4. Syafruddin SPd (PKB): 39.978 suara
5. Hj Sarifah Suraidah (Partai Golkar): 28.860 suara
6. H Irwan (Partai Demokrat): 26.677 suara
7. Nabil Husein Said Amin Alrasydi (Partai Nasdem): 23.981 suara
8. Safaruddin (PDI Perjuangan): 22.723 suara
9. KH Aus Hidayat Nur (PKS): 10.881 suara
Melansir laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Partai Golkar mendominasi perolehan suara untuk Dapil Kaltim dengan total suara 185.665 atau 26,34 persen.
Perolehan suara di atas merupakan hasil real count KPU dan bersifat sementara. Angka atau jumlah suara caleg dan partai politisk masih bisa berubah.
Pasalnya progress data real count KPU terbaru, baru 63.68 dari 11.441 TPS (55.66 persen) atau belum 100 persen.
Penentuan siapa caleg terpilih DPR Dapil Kaltim masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.
Untuk lihat update real count KPU DPR Dapil Kaltim, intip progressnya DI SINI
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
– Partai A mendapat 40.000 suara
– Partai B mendapat 20.000 suara
– Partai C mendapat 17.000 suara
– Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
– Partai A 40.000/1 = 40.000
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
FOTO Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, dan Nabil Husien (kiri ke kanan). UPDATE real count KPU, selain caleg Partai Golkar seperti Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian berpeluang ke Senayan, juga ada caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Nasdem yakni Nabil Husien yang juga berpeluang ke DPR RI. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud @hetifah @nabilhusien99)
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/3 = 5,6666
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno digelar mulai tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII