Usai Jalani Pidana 10 Tahun Penjara Kasus Narkoba,WNA Rusia ini Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, inisial AP (35) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
AP dideportasi usai menjalani masa pidana 10 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus narkoba.
Terkait perbuatan yang dilakukan, AP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Selain itu namanya juga diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dikawal ketat petugas imigrasi, WN Rusia, AP dideportasi ke negaranya usai menjalani pidana penjara 10 tahun di Lapas Kerobokan terkait kasus narkoba. (ISTIMEWA)
“Berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu melalui siaran tertulisnya, Senin, 6 Mei 2024.
Terkait proses deportasi, terang Pramella,
AP telah diberangkatkan dengan dikawal oleh petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute Denpasar, Doha, dan dilanjutkan menuju Moscow, Rusia.
“Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella.
Seperti diketahui, AP telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara terkait tindak pidana narkorik. AP bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, 13 April 2024.
Dalam kasusnya, AP ditangkap oleh petugas kepolisian di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung, 6 Januari 2017. Ia ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto. Paket berisis sabu itu sedianya akan ditujukan oleh AP kepada orang yang bernama Miche Kaiser. CAN