TRIBUNNEWS.COM – Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, meradang negaranya disidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).
Afsel menyebut Israel mempunyai niat untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Pada Kamis (11/1/2024), Netanyahu mengecam sidang genosida ICJ sebagai kemunafikan dan kebohongan, dikutip dari Reuters.
“Kemunafikan Afrika Selatan menjerit ke langit,” kata Netanyahu.
Untuk dicatat, terhitung sejak 7 Oktober 2023, pemboman Israel terhadap Gaza sudah berlangsung selama tiga bulan.
Lebih dari 23.000 warga Palestina tewas, hampir seluruh penduduk yang berjumlah 2,3 juta, terpaksa meninggalkan rumah mereka.
Blokade Israel sangat menghambat pasokan makanan, bahan bakar, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya bagi warga Palestina yang bertahan hidup di wilayah kantong yang terkepung itu.
Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan situasi di Gaza sebagai bencana kemanusiaan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. – PM Israel, Benjamin Netanyahu meradang negaranya disidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda atas gugatan yang diajukan oleh Afsel.(Tangkap Layar/JN)
“Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza,” kata Advokat Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, Tembeka Ngcukaitboi, kepada pengadilan di Den Haag, dikutip dari Al Jazeera.
Ngcukaitobi berpendapat bahwa “para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka.”
“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk ke tingkat tertinggi negara,” ungkapnya.
Ngcukaitobi mengingat kembali komentar Netanyahu pada 28 Oktober 2023.
Waktu itu, Netanyahu mendesak pasukan darat yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda.”
“Ini mengacu pada perintah alkitab Tuhan kepada Saulus untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” kata Ngcukaitobi.
Anggota Knesset lainnya berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus, dan dihancurkan, lanjut Ngcukaitobi.
“Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan,” beber Ngcukaitobi.
Sementara pengadilan, lewat sidang yang berlangsung dua hari ini, akan mendengarkan seluruh manfaat dari kasus ini dan mengolahnya dalam beberapa bulan mendatang.
Kasus tuntutan genosida yang diajukan Afsel ke ICJ, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida tahun 1948.
Konvensi tersebut mulai diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.
Isinya mengamanatkan semua negara untuk memastikan hal tersebut. kejahatan tidak pernah terulang kembali.
Daftar Tindakan Genosida
Seorang advokat yang mewakili kasus gugatan genosida Afsel, Adila Hassim, memaparkan apa yang dinilai sebagai serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida,” tuturnya.
“Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” jelasnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, hari ini menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024). Sidang berlangsung hingga 15 Januari 2024. – PM Israel, Benjamin Netanyahu meradang negaranya disidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda atas gugatan yang diajukan oleh Afsel. (The Times Now)
1. Tindakan Genosida Pertama
Hassim kemudian menyebutkan sejumlah “tindakan genosida” yang dilakukan Israel.
“Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza,” terangnya.
Ia sembari menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan “seringkali tidak teridentifikasi”.
“Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat,” tambahnya.
2. Tindakan Genosida Kedua
Pria itu menguraikan tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza.
Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida 1948.
“Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak,” urainya.
Hassim berpendapat sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
(Tribunnewscom, Andari Wulan Nugrahani)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII