TRIBUNSTYLE.COM – Kronologi Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro laporkan warganya ke polisi gegara mencuri ayamnya. Ayam tersebut dibeli dari dukun seharga Rp4,5 juta.
Kasus tak biasa baru-baru ini menghebohkan warga Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala desa Pandantoyo, Siti Kholifah, melaporkan salah seorang warganya gegara ayam ‘sakti’ yang dibelinya dari dukun dicuri.
Ya, ayam tersebut dibandrol dengan harga Rp4,5 juta, sehingga ia marah saat ayamnya hilang diambil orang.
Seorang kakek di Bojonegoro dituding mencuri ayam milik bu kades seharga Rp4,5 juta. (TribunJatim.com/Yusab Alfa)
Kasus pencurian ayam ini telah masuk ke tahap pengadilan.
Siti Kholifah menempuh jalur hukum setelah ayamnya dicuri Suyatno (58).
Siti Kholifah merupakan kepala desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Suyatno merupakan warga biasa.
Siti Kholifah tega menempuh jalur hukum lantaran ayam yang dicuri merupakan ayam yang dibeikan dari guru spritualnya atau dukun.
Ia membeli ayam itu seharga Rp 4,5 juta dengan syarat puasa 40 hari.
Sebenarnya kata Siti Kholifah, ia ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Namun Suyatno, kata Siti, tetap membantah mencuri ayam jantan tersebut.
Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan.
Iustrasi ayam ‘sakti’ milik bu Kades dicuri warga, kini penjarakan pelaku (Facebook/Tayside Police Division)
Siti Kholifah yakin Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia bilang dikasih uang Rp1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Kronologis kehilangan ayam
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.
“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.
Menurut dia, ayam itu tak ternilai.
Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Dakwaan Suyatno
Suyatno didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, adik Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
“Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.
Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.
“Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
“Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta,” jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII