Tersangka YA digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024).
KOMPAS.com – Kasus kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) telah memasuki babak baru dalam penyelidikannya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara bernama Yudha Arfandi alias YA menjadi tersangka dalam kematian Dante pada Sabtu (27/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Berikut perjalanan kasus beserta fakta-fakta kematian Dante:
Perjalanan kasus kematian Dante
1. Meninggal karena tenggelam di kolam renang
Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Dante sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya tidak tertolong. Meski begitu, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian Dante dan segera melakukan prosesi pemakaman.
Beberapa hari setelah kepergian Dante, Tamara merasa ada yang janggal dari kematian anaknya tersebut. Sebab, Dante sebenarnya sudah mahir berenang sejak kecil.
Kemudian, kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Duren Sawit.
“Karena kasus ini bisa menjadi perhatian publik, karena korbannya adalah anak, akhirnya kami tarik ke Polda untuk penanganan lebih lanjut bersama Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat kasus ini terang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/2/2024).
2. Makam Dante dibongkar untuk dilakukan otopsi
Setelah berkas kasus ditarik ke polda, pihak kepolisian melakukan penggalian ulang atau ekshumasi di makam Dante dengan tujuan untuk pengambilan sampel.
Sampel tersebut digunakan untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenar-benarnya.
“Hari ini (Selasa) kami sudah melaksanakan kegiatan dengan rangkaian mulai dari penggalian kubur hingga dilaksanakan pemeriksaan jenazah (otopsi),” terang Wira.
Selain melakukan otopsi, kepolisian juga melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di kolam renang saat kejadian tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, tampak ada kekasih Tamara di kolam renang saat hari kejadian. Kekasih Tamara itu diduga yang menemani sang anak untuk berenang.
3. Ada luka bekas gigitan
Selama proses ekshumasi dilakukan, ditemukan adanya sejumlah luka bekas gigitan di tubuh Dante.
Namun, bekas gigitan itu diketahui bukan sesuatu yang janggal, sebab Tamara telah mengakui bahwa hal itu dilakukan olehnya. Sang ibu sempat menggigit tubuh Dante supaya sang anak tersadar.
“Aku gigitin semuanya. Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, sebadan aku cubit semua buat ada respons. Itu niat aku, aku pukulin semuanya pokoknya mau bangunin Dante niatnya,” ungkap dia.
Di sisi lain, polisi menduga adanya unsur pidana atas meninggalnya anak Tamara tersebut. Hal ini didasarkan atas temuan barang bukti dan saksi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus meninggalnya Dante dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada kasus Dante, polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
4. Polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan beberapa saksi, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dari kematian Dante tenggelam di kolam renang.
Polisi menangkap Yudha Arfandi saat berada di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ungkap Ade Ary dilansir dari Kompas.com, Jumat.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli.
5. Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali
Selain menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka, polisi juga telah mengantongi adanya bukti kekerasan yang dilakukan sebelum Dante meninggal dunia di kolam renang.
Wira mengatakan, Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali. Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
“Di mana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Terkait dengan motif Yudha Arfandi, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
Polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.
“Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani,” ucap Wira.
6. Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis
Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.
Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Wira, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
(Kompas.com/Cynthia Lova, Dzaky Nurcahyo, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari, Tri Susanto Setiawan, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII