Kemenaker: 26 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5%

kemenaker: 26 provinsi sudah ketok ump 2024, kenaikan tertinggi 7,5%

Kemenaker: 26 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5%

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280. 

“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2%, tertinggi 7,5%,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).

Angka tersebut merupakan angka sementara, mengingat masih ada 12 provinsi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. 

Indah menyatakan Kemenaker masih memberikan waktu kepada pemerintah provinsi untuk melaporkan SK Penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

Jika ada pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan, maka Kemenaker akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti. 

Dari 26 provinsi yang melapor, Indah mengungkapkan sebanyak 2 provinsi tidak menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, dia enggan mengungkapkan provinsi mana yang dimaksud.

“Saya belum bisa sebutkan provinsinya. Nanti malam setelah Isa Bu Menaker [Ida Fauziyah] akan keluarkan press release penetapan upah,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/11/2023).

Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).

Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Ida menegaskan, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.

Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World