Reaksi Abdulah Ayah dari Redho Mahasiswa UMY,Korban Mutilasi Usai Pelaku Pembunuh Anak Dihukum Mati

BANGKAPOS.COM, BANGKA –Raut wajah sedih tak terbendung memenuhi wajah Abdullah, ayah kandung Redho Tri Agustian, saat mendengar kabar bahwa dua pelaku pembunuhan anaknya divonis hukuman mati.

Menangis tak terbendung, Abdullah hanya bisa berdiri tegap sambil mencoba menahan air matanya yang berlinang.

Berita kelanjutan proses hukum terhadap kedua pelaku yang merenggut nyawa anaknya terasa begitu berat bagi Abdullah.

“Sesuai dengan kelakuan pelaku, terima syukurlah karena dari awal memang seumur hidup atau hukuman mati karena mereka memang bukan manusia lagi,” ujar Abdullah saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/2/2024), seperti yang dilaporkan oleh Bangkapos.com.

Abdullah mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui vonis hukuman mati tersebut ketika dikonfirmasi oleh Bangkapos.com terkait putusan tersebut.

Abdullah berharap bahwa vonis hukuman mati ini akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan mereka.

Diberitakan terpisah, dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono memvonis keduanya hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Cahyono dalam putusannya.

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.

Keduanya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (29/2/2024).

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono memvonis keduanya dengan hukuman mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.

Perbuatan mereka dianggap tak berperikemanusiaan dan telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada keduanya.

reaksi abdulah ayah dari redho mahasiswa umy,korban mutilasi usai pelaku pembunuh anak dihukum mati

Unggahan Terakhir Redho Tri Agustian Mahasiswa Asal Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi, Banjir Doa (Instagram/ Redho Tri Agustian)

Kronologis

Pada sidang perdana, terungkap motif dan kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Dalam dakwaan, W dan Ridduan disangka primer berdasarkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan secara subsidi primer Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta subsidi primer Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada 22 November 2023 lalu, sidang pembunuhan Redho Tri Agustian mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.

Terdakwa satu yaitu W (29), asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu R (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Minggu (09/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari chat akun Facebook dalam grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan dan meminta terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

“Selanjutnya terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene.

Permainan dilakukan di kos terdakwa satu di krapyak, sleman.

Dan terdakwa satu menyetujuinya,” kata JPU.

“Kemudian Senin 10 Juli, pukul 07.00 terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sampai pukul 15.00 yang dijemput dengan sepeda motor lalu ke kos terdakwa satu.

reaksi abdulah ayah dari redho mahasiswa umy,korban mutilasi usai pelaku pembunuh anak dihukum mati

Pelaku W dan RD, menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Redho, Selasa (8/8/2023) (TribunJogja.com)

Senin 10 Juli pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban, Redho Tri yang tinggal di kos desa Kasihan Bantul dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos terdakwa satu bersama korban pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos,” sambungnya.

Kemudian terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Untuk memuaskan nafsunya, W mengajak R membunuh korban, dan Ridduan menyetujuinya.

Kedua terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

“Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk membunuh korban, namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini,” tambahnya.

Setelah itu keduanya memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan pisau yang disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB hari Selesa 11 Juli 2023, kedua terdakwa memasukkan potongan tubuh korban Redho ke dalam beberapa kantong kresek dan membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat.

Setelah membuang potongan tubuh korban, keduanya kembali ke kos untuk membersihkan lokasi.

Kemudian pada Rabu 12 Juli 2023, pukul 06.00, W mengantar R ke Stasiun Tugu untuk kembali ke Jakarta.

Dan sekitar pukul 19.30 potongan tubuh korban ditemukan saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog.

Berdasarkan hasil visum dari 175 potongan tubuh, korban adalah R.

Dari hasil pemeriksaan kematian R disebabkan oleh kekerasan benda tajam yang menyebabkan terpotongnya leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan bahwa korban disembelih dalam keadaan masih hidup.

Dan waktu kematian diperkirakan 3-5 hari sebelum tanggal 15 Juli 2023.

“Perbuatan dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Usai membunuh Pelaku Sempat Nongkrong di Angkringan

reaksi abdulah ayah dari redho mahasiswa umy,korban mutilasi usai pelaku pembunuh anak dihukum mati

Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023). Simak kronologi lengkap kasus mutilasi di Turi Sleman, Jogja dengan korbannya diduga adalah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian mulai dari awal hingga terungkapnya motif para pelaku, W dan RD. (Tribun Jogja)

Polda DIY melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sekaligus mutalasi terhadap Redho Tri Agustian, Selasa (8/8/2023).

49 adegan diperagakan oleh kedua pelaku, Waliyin (29) dan Ridduan (38) di tempat kejadian perkara yakni indekos Waliyin yang berada di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kabupaten Sleman.

Terungkap jika tersangka Waliyin sempat meninggalkan Ridduan dan Redho Tri Agustian ke angkringan.

Rekontruksi tersebut menceritakan secara detail adegan demi adegan mengenai peristiwa sadis tersebut.

Adegan rekontruksi diawali dengan tersangka Waliyin menjemput tersangka Ridduan.

Mereka datang ke kos pelaku di Triharjo Sleman berboncengan mengendarai sepeda motor.

Setelah itu, adegan berikutnya tersangka Waliyin berkomunikasi dengan Redho, mahasiswa asal Pangkalpinang di Yogyakarta, dengan tujuan untuk menjemput korban. Komunikasi keduanya dilakukan di dalam kamar kos pelaku.

Adegan selanjutnya, tersangka Waliyin menjemput dan datang kembali ke kos bersama Redho.

Adegan penjemputan ini disaksikan saksi, yang merupakan tetangga dari kos pelaku.

Setelah itu, tersangka Waliyin dan Redho masuk ke dalam kamar dan tersangka Waliyin menyerahkan korban R kepada tersangka Ridduan yang sebelumnya telah berada di dalam kamar tersangka.

Adegan berikutnya memeragakan bagaimana tersangka Ridduan bersama Redho di dalam kamar melakukan serangkaian tindakan kekerasan.

Redho dilucuti pakaiannya lalu diikat pada bagian tangan dan kaki. Mulut juga dilakban.

Kemudian tersangka Ridduan melakukan skin.

Tersangka sempat berhenti ketika korban mengeluh sakit pada bagian perut. Tersangka Ridduan kemudian melanjutkan skin hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Redho kemudian meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka Ridduan.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka Ridduan kemudian menghubungi tersangka Waliyin, yang saat itu sedang berada di angkringan.

Sekembalinya ke kamar kos, Waliyin sempat mengecek bagian leher korban. Kedua tersangka kemudian bersama-sama memutilasi tubuh korban.

Potongan tubuh dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang di sejumlah tempat di Turi – Tempel.

Rekontruksi tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Sekitar pukul 10.00 WIB, proses rekonstruksi dimulai dan berakhir di pukul 12.00 WIB.

“Kami telah melaksanakan sekitar 49 adegan. Ini nanti digunakan untuk proses pengisian berkas kami dan digunakan nanti di penuntutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, di sela rekontruksi.

Polda DIY pun menegaskan jika Redho Tri Agustian meninggal karena tindak kekerasan dari para pelaku.

“(Korban meninggal dunia) Akibat tindakan kekerasan. (Kekerasan apa) Cukup ya,” lanjutnya.

Rekonstruksi tersebut baru digelar di satu lokasi yakni di indekos salah satu tersangka, bernama Waliyin yang berada di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kabupaten Sleman.

Harusnya, rekonstruksi berlangsung di tiga tempat, di mana proses pembuangan potongan tubuh korban dilakukan namun karena alasan tertentu jadi dilakukan di satu lokasi saja.

Menurut Endriadi, kegunaan rekontruksi yang digelar dengan melibatkan Kejaksaan, Inafis, dan kedokteran forensik tersebut untuk menceritakan bagaimana peristiwa pembunuhan yang sesungguhnya.

Rekontruksi juga digelar di area lahan sekitar kos tersangka, sebagai TKP pengganti, untuk adegan membuang potongan organ tubuh dan mengubur kepala korban.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Kompas.com/Tribunjogja)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World