Teka-teki Siapa Ibu Negara Jika Prabowo Resmi Presiden Terjawab,Titiek Soeharto Tegaskan Statusnya
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Teka-teki siapa sosok yang akan menjadi Ibu Negara mendampingi Prabowo Subianto setelah resmi dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti masih menjadi perbincangan hangat.
Seperti diketahui, saat ini Presiden Indonesia terpilih 2024 Prabowo Subianto diketahui berstatus melajang.
Lantas, apa mungkin Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah tidak memiliki Ibu Negara, jika Prabowo resmi dilantik nanti?
Belum lama ini, Siti Hediati Hariyadi atau dikenl Titiek Soeharto, mantan istri Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, menanggapi terkait jika dirinya menjadi Ibu Negara.
Sebagai informasi, Titiek Soeharto adalah putri Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Titiek pernah menikah dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada 1983 silam.
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto dikaruniai seorang putra yakni Didit Hediprasetyo yang kini berprofesi sebagai perancang busana internasional.
Bahkan, belakangan ini juga ramai pemberitaan soal status perkawinan presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan mantan istrinya, Titiek Soeharto.
Mantan istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto hadir dalam kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) (Tangkapangan Layar Kompas TV)
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto menjadi sorotan akhir-akhir ini karena kerap tampil bersama.
Misalnya saja saat Titiek hadir dalam penetapan Prabowo sebagai capres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024).
Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.
Diketahui pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.
Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis “pernah”.
Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf “P” dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti “pernah”.
Menurut informasi, Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.
Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.
Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.
Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.
Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.
Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:
1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung
Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.
Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.
Enam alasan itu sebagai berikut:
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)