Tegar Rafi Dapat Petuah Sang Ibu Sebelum Habisi Junior di STIP,Tapi Dilanggar,Kena Karma?
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Triyono, paman dari tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), mengungkapkan keponakannya itu melanggar nasihat sekaligus petuah ibunya menyusul kasus pengaaniayaan hingga menewaskan juniornya di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Ia menceritakan, Tegar Rafi sempat mendapat nasihat dari ibundanya, Sri, saat pulang ke rumahnya di Kampung Bulak, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa hari sebelum kejadian.
Sri saat itu menasihati anaknya tersebut agar berperilaku baik dan akur dengan teman di tempatnya menimba ilmu STIP.
“Sebelum kejadian hari Selasa tanggal merah dia (Tegar) pulang,” kata Triyono kepada Tribunnews.com saat ditemui di kediamannya, Kota Bekasi, Minggu (5/5/2024).
Kemudian dikatakan Triyono, ibunda Tegar menceritakan hal itu kepada dirinya pada malam harinya.
“Kemarin Yon baru saya bilangin, Tegar jangan nakal di sekolah,” kata Triyono menirukan perkataan Sri.
Tidak tahunya, kata Triyono tidak lama terjadi kejadian penganiayaan terhadap juniornya,
“Orang tua sudah wanti-wanti jangan nakal sama teman harus akur,” tiru Triyono kembali.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai kasus tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di ulu hati dan nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Dia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.