Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan
Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading ungkap kasus wanita hamil tewas di ruko yang ada di Jalan Boulevard. Selasa (23/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib malang menimpa seolah wanita hamil berinisial RN (34) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Nyawanya tak tertolong saat berupaya menggugurkan kandungannya di sebuah kamar ruko Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024).
Yang ada di benak RN saat itu adalah mencari cara agar tak harus menanggung malu atas kehamilannya itu. RN memilih jalan dengan cara melakukan aborsi secara tidak profesional.
Tindakan aborsi itu dilakukan korban atas dasar kesepakatan dengan kekasihnya bernama Agusmita (27) yang kini ditetapkan jadi tersangka atas kematian RN.
Adapun RN rela merantau ke Jakarta atas ajakan Agusmita untuk menutupi kehamilannya dari keluarga.
“Kalau niatnya itu pertama mencari kerja,” Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di lokasi kejadian pada Selasa, (23/4/2024).
“Tapi, setelah keterangan sedikit dari tersangka itu, katanya dia malu sama keluarganya makanya dibawa ke Jakarta supaya keluarganya enggak tahu,” ucap
Upaya aborsi dilakukan di Lampung
Hady juga mengungkapkan, upaya aborsi yang dilakukan RN sebenarnya sudah dilakukan sejak masih berada di Lampung.
Namun, polisi masih mendalami upaya aborsi apa saja yang dilakukan RN sampai akhirnya mengalami pendarahan di Jakarta.
“Tapi, kami enggak tahu dia menggugurkan sendiri, beli obat sendiri atau dia datang ke tempat dukun beranak misalnya. Kami enggak tahu, belum tahu” sambungnya.
Saat masih berada di kampung halaman, Agusmita juga memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada RN untuk menggugurkan kandungannya.
Tidak ditolong saat pendarahan
Saat ditetapkan jadi tersangka, Agusmita memang tidak terbukti melalukan pembunuhan kepada RN dengan senjata tajam.
“Saya sampaikan berlumuran darah tapi tidak ada luka terbuka. Artinya, bisa luka dari dalam seperti pendarahan,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan mengatakan, di lokasi kejadian pada Selasa (23/4/2024).
Karena upaya aborsi yang dilakukan tidak secara profesional dan standar kesehatan yang tepat, RN mengalami pendarahan hingga meregang nyawa.
Teganya, Agusmita justru tidak membawa RN ke rumah sakit saat mengalami pendarahan. Ia justru meninggalkan kekasihnya yang sedang kesakitan di dalam kamar yang terkunci.
“Ketika mengalami pendarahan dan tidak dilakukan pertolongan secara tepat,” sambungnya.
Agusmita juga merampas ponsel RN secara paksa dan dibawa pergi ke Lampung.
Ditangkap di Lampung
Kurang dari 24 jam usai kejadian, Agusmita berhasil diamankan polisi di kediamannya yang berada di Lampung.
“Ditangkap kurang dari 24 jam. Peristiwa pagi Sabtu, jam 8 malam sudah ditangkap di Lampung. Bersangkutan melarikan diri ke Lampung,” terang Gidion.
Saat ditangkap, Agusmita terkejut saat polisi memberitahu bahwa RN sudah meninggal akibat pendarahan.
Dalam video penangkapan yang diterima Kompas.com, Agusmita berusaha membela diri dengan mengaku tak berniat meninggalkan RN seorang diri.
Ia mengaku, terpaksa pergi dari ruko itu karena diusir oleh kekasihnya.
Namun, pihak kepolisian tak mau mendengar pembelaan Agusmita saat itu dan langsung memboyongnya ke Polsek Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Berpacaran selama tiga tahun
Usai ditangkap Agusmita mengaku, sudah berpacaran selama tiga tahun dengan RN.
“Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).
Maulana juga mengungkapkan, Agusmita mengaku dirinya dan RN sudah berhubungan layaknya suami dan istri.
“Sudah berhubungan intim layaknya suami istri sah,” sambungnya.
Saat pertama kali tiba dan melamar kerja di ruko yang dijadikan kedai makanan itu, Agusmita dan RN juga mengaku sudah menikah.
Jadi, pemilik kedai mengizinkan keduanya untuk tinggal satu kamar di lantai atas ruko itu.
Minim saksi
Pihak kepolisian belum dapat mengungkap secara terang benderang kasus ini. Hal itu disebabkan karena minimnya saksi di lokasi dan bukti digital.
“Baik digital forensik maupun saksi yang ada di lokasi sangat minim, karena yang bersangkutan baru ada di tempat ini,” ucap Gidion
Sejauh ini, pihak kepolisian baru memeriksa tersangka dan dua orang saksi di lokasi kejadian berinisial R (25) dan MH (49).
Sementara Hady mengatakan, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi lainnya dari keluarga korban dan pelaku.
“Ada, dari keluarga dari korban dan pelaku,” tuturnya.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu datangnya keluarga korban dan pelaku untuk diperiksa.
Pasalnya, keluarga korban dan pelaku sama-sama tinggal di Lampung.
Gidion kembali mengungkapkan, kasus ini masih dalam penyeledikan dan akan berkembang ketika mendapatkan data scientific dari pada ahli.
Bukan hanya visum dan autopsi, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan forensik lainnya ke jenazah korban untuk dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain. Kami melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh,” terangnya.
Terancam 15 tahun penjara
Meski tak terbukti membunuh RN dengan senjata tajam, Agusmita tetap terancam terjerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari para ahli untuk menentukan apakah pasal 338 KUHP ini tepat digunakan untuk Agusmita atau tidak.
“Tentunya kasus ini kan sedang proses penyelidikan dan penyidikan, kita bisa mengetahui alasan kenapa kita menggunakan pasal 338 dan 359 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ini tentunya akan dibantu oleh keterangan ahli,” ucap Gidion di lokasi kejadian pada Selasa, (23/4/2024).
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sehingga pengungkapkan kasus ini sebenarnya belum utuh dan selesai.
Menyesali perbuatannya
Usai ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, Agusmita merasa begitu menyesal dan meminta maaf ke keluarga korban.
“Untuk keluarga korban saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya, dan saya sangat menyesalinya,” ucap Agusmita saat konferensi pers di lokasi kejadian di Jalan Bouelvard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024).
Agusmita juga berharap, agar kekasihnya RN diterima di sisi Tuhan.
“Semoga korban bisa diterima di sisi Allah,” sambungnya.