SYL Gunakan Dana Kementan untuk Istri,Anak dan Cucu,Pengamat: Perilaku Korupsi yang Sangat Banal
TRIBUNKALTIM.CO – Korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai sangat banal.
Hal ini tidak terlepas prilaku Syahrul Yasin Limpo, yang memaksa menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi, baik untuk istri, anak hingga cucunya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sangat banal.
Pasalnya, SYL memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Menurut saya, sangat tidak patut dicampurkan dengan kepentingan kedinasan. Misalnya, skincare untuk anak dan untuk cucu, beli emas untuk kondangan, atau untuk mencicil kartu kredit. Ini menunjukkan perilaku korupsi yang sangat banal,” kata Zaenur dalam progam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (30/4/2024).
Zaenur menyebut, setiap menteri sedianya dibekali dengan dana operasional menteri (DOM).
DOM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Katanya, dana operasional itu dapat digunakan secara leluasa oleh menteri sesuai dengan diskresinya, lantaran bersifat sangat fleksibel tanpa perlu pertanggungjawaban yang rigid.
Dengan adanya dana operasional ini, Zaenur menilai, keterlaluan jika SYL memeras anak buah untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Apalagi, pemerasan itu dilakukan secara terang-terangan.
“Biasanya dalam kasus korupsi ketika transaksi menggunakan idiom-idiom untuk menghindari aparat penegak hukum. Tetapi dalam kasus ini sepertinya tidak ada tedeng aling-aling, semuanya disampaikan dengan sangat vulgar,” ujar Zaenur.
“Dari atas meminta kepada bawahan, bawahan meminta kepada bawahan lagi, dan kemudian bawahan itu meminta kepada vendor untuk disediakan sejumlah dana, ditukar dengan paket-paket pekerjaan, mungkin barang atau jasa di Kementerian Pertanian,” lanjutnya.
Berkaca dari kasus ini, Zaenur menilai, perlu dilakukan sejumlah evaluasi, misalnya, terkait pendapatan yang diterima para menteri.
Ada menteri yang pernah mengeluhkan gaji mereka rendah di kisaran Rp 20 juta per bulan.
Namun, sedianya, setiap bulan para menteri menerima dana operasional bernilai ratusan juta rupiah.
Jika diakumulasikan, dana operasional menteri bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, lanjut Zaenur, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan para pejabat di kementerian/lembaga.
Menurutnya, kasus SYL menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap para pejabat.
“Sebanyak apa pun diberikan, bahkan sudah dikaver oleh DOM nyatanya juga masih meminta kepada vendor, artinya di sini problem pengawasannya tumpul,” kata Zaenur.
“Juga tidak ada wishtle blowing system (sistem pelaporan pelanggaran) yang berjalan di internal Kementerian Pertanian sampai terakumulasi sedemikian lama dan banyak, baru kemudian meletus menjadi kasus,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Uang Kementan tersebut juga disinyalir mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL.
Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.
Kepentingan pribadi yang dimaksud, misalnya, untuk membayar pembelian mobil anak SYL, pembelian kacamata SYL dan istri, pembiayaan operasional rumah dinas, sunatan cucu, hingga ulang tahun cucu.
SYL juga disebut pernah meminta Kementan untuk membayar tagihan kartu kredit, uang bulanan istri, membayar cicilan mobil, skincare anak dan cucu, emas hadiah kondangan, pemeliharaan aparatemen, hingga biaya dokter kecantikan anak SYL.
Adapun dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bayar Biduan Ratusan Juta Rupiah
Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membayar biduan atau penyanyi yang diundang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp 100 juta.
Hal ini diungkap mantan koordinator rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Pengeluaran ratusan juta untuk biduan ini terungkap ketika Jaksa KPK menggali adanya uang Kementan yang digunakan untuk keperluan entertainment sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain ya?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Atas pertanyaan Jaksa, Arief pun mengakui ada pengeluaran untuk biduan yang diundang oleh SYL.
“Saksi menyebutnya beberapa kali (pengeluaran). Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?” tanya jaksa memastikan.
“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak,” terang Arief.
“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya Jaksa lagi.
“Iya betul,” kata Arief membenarkan.
Jaksa lantas menyebutkan penyanyi bernama Nayunda untuk dikonfirmasi kepada Arief.
“Saya cek ternyata Nayunda ternyata rising star idol, itu berapa kali (transfer) ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa.
“Satu kali saja,” jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Resky sebagaimana perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal”