Suami Tega Bunuh Istri di Bandung Jabar,Cemburu Cek Hp Korban Ada Panggilan Sayang: Dipukul Cangkul
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri gara-gara cemburu buta ada notifikasi sayang-sayang di handphone korban.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024).
Pelaku yakni AM (31) membunuh sang istri, A (26) di rumahnya dengan menggunakan gagang cangkul.
Cangkul tersebut dipukulkan ke kepala sang istri hingga menghembuskan napas terakhirnya.
Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, mengatakan pelaku kini sudah diamankan.
“Memang betul telah terjadi pembunuhan di Cileunyi, karena adanya selisih paham hingga terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan,” ujar Suharto, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (30/4/2024).
Suharto menjelaskan, kejadian itu motifnya awalnya sang suami atau pelaku menemukan notifikasi dari hanphone istrinya atau korban yang membuatnya cemburu.
Lokasi pembunuhan istri oleh suami di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024).
“Terdapat notif sayang- sayangan, sehingga mengakibatkan cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya,” kata Suharto.
Suharto menjelaskan, hingga pada waktu kejadian, saat pelaku memperbaiki gangang cangkul, dan korban sedang menonton televisi sambil tiduran terjadi cekcok atau perdebatan.
“Akhirnya membuat sang suami atau pelaku ini naik pitam, hingga akhirnya gagang cangkul yang diperbaikinya dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya,” ujar dia.
Pemukulan tersebut, kata Suharto, dilakukan pelaku berulang-ulang, hingga korban berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia.
“Jadi motifnya bisa dibilang berawal dari rasa cemburu,” katanya.
Setelah kejadian, kata Suharto, yang bersangkutan meninggalkan rumahnya dan langsung ke Mapolsek Cileunyi dan melaporkan kejadian tersebut.
“Datang ke Mapolsek pada jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan (pelaku) menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya bernama A dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul,” ujar Suharto.
Ilustrasi pembunuhan (TribunWow)
Gagang cangkul tersebut, dipukulkan kepada korban yang sedang berbaring di tempat tidurnya menonton televisi, ke bagian kepala belakang dan samping kiri telinga.
“Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah,” tuturnya.
Suharto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP dan barang bukti dan membawa korban kerumah sakit bhayangkara sartika asih.
Adapun pelaku, kata Suharto, diamankan di Mapolsek Cileunyi.
Saat ini, kata dia, masih dilaksanakan penyelidikan untuk proses lebih lanjut, secara profesional penanganan kasus KDRT tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Teka-teki Suami Nekat Bunuh Istri di Pelalawan Riau, Motif Pembunuhan Terungkap
Fakta-fakta kasus pembunuhan seorang istri di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, pria berinisial HYL (27) tega membunuh istrinya sendiri.
Setelah diselidiki oleh kepolisian, pembunuhan istrinya itu dilakukan pelaku karena tak terima ibunya sering dihina korban.
Pelaku menghabisi nyawa istrinya, Mona Fidyawati Gule di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan,Riau.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel mengatakan, insiden ini bermula saat pelaku dan korban ribut di rumah saudaranya, pada Minggu (14/4/2024) sore.
Tak lama, pelaku mengambil sebilah pisau dan menuju kamar mandi tempat istrinya berada.
“Pelaku langsung membabi buta menikam korban di dalam kamar mandi. Korban ditusuk dibagian perut, dada dan kemaluan istrinya. Korban meninggal dunia di tempat,” kata Kris.
Setelah membunuh istrinya, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Dalam penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Pangkalan Kuras. Kami dari Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu sekitar 6 jam setelah kejadian,” ujar Kris.
Ilustrasi suami bunuh istri karena sakit hati (theweek.in, Freepik)
Motif pembunuhan
Ketika diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sakit hati karena ibunya sering dihina oleh istrinya.
“Motif pelaku sakit hati karena masalah rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar pelaku melakukan pembunuhan, karena korban sering menghina, berkata kotor dan kasar kepada ibu daripada pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Pelaku mengaku sudah menikah dengan korban selama 9 tahun, dan memiliki empat orang anak.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kris bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/Kompas.com)