Viral Inilah Kronologi Penumpang Citilink Merokok di Pesawat dan Ancaman Hukuman
TRIBUNKALTIM.CO – Inilah kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman.
Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat Citilink merokok di tengah penerbangan.
Mulanya, video tersebut dibagikan oleh pengguna akun X (Twitter) @pai_c1 pada Minggu (19/11/2023).
Tampak dalam video yang diunggah, beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.
Kemudian video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.
Kronologi penumpang merokok di dalam pesawat
Melansir Kompas.com, insiden penumpang yang merokok di pesawat dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.
“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan,” jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.
Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat,” tambah Haza, seperti dilansir Kompas.com.
PENUMPANG CITILINK MEROKOK – Inilah kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman (Kompas.com)
Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat
Diketahui bersama bahwa Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat.
Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Mengutip laman resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), adapun sanksi bagi orang yang merokok di dalam pesawat adalah sebagai berikut.
Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:
– Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
– Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
– Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
– Perbuatan asusila
– Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
– Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Diketahui apabila merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional ataupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.
Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan apabila penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yakni:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000
2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Itulah tadi kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS