Viral Inilah Kronologi Penumpang Citilink Merokok di Pesawat dan Ancaman Hukuman

TRIBUNKALTIM.CO – Inilah kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman.

Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat Citilink merokok di tengah penerbangan.

Mulanya, video tersebut dibagikan oleh pengguna akun X (Twitter) @pai_c1 pada Minggu (19/11/2023).

Tampak dalam video yang diunggah, beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.

Kemudian video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Kronologi penumpang merokok di dalam pesawat

Melansir Kompas.com, insiden penumpang yang merokok di pesawat dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan,” jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat,” tambah Haza, seperti dilansir Kompas.com.

viral inilah kronologi penumpang citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman

PENUMPANG CITILINK MEROKOK – Inilah kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman (Kompas.com)

Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat

Diketahui bersama bahwa Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat.

Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengutip laman resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), adapun sanksi bagi orang yang merokok di dalam pesawat adalah sebagai berikut.

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

– Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan

– Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan

– Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan

– Perbuatan asusila

– Perbuatan yang mengganggu ketenteraman

– Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Diketahui apabila merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional ataupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan apabila penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yakni:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Itulah tadi kronologi penumpang Citilink merokok di pesawat dan ancaman hukuman.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

OTHER NEWS

41 minutes ago

Saudi Leadership Offers Condolences to Bahrain's King on Death of Sheikh Abdullah bin Salman bin Khalid Al Khalifa

41 minutes ago

Starfields Vehicle Cant Repeat The Mistakes of Mass Effects Mako

41 minutes ago

King Charles 'offered royal residence' to Prince Harry for UK visit

41 minutes ago

Olly Alexander hopes Eurovision appearance offers career boost

41 minutes ago

NEET UG 2024: NTA NEET Provisional Answer Key, Response Sheet Soon at exams.nta.ac.in/NEET/; Result Date Here

42 minutes ago

Is he the PM face of INDIA bloc? Smriti Irani on Rahul accepting invitation to debate with Modi

42 minutes ago

Genshin Impact Leak Teases Trial Characters for Imaginarium Theater

42 minutes ago

'I'm a movie star now': Blake Shelton pays 40k for cameo role

42 minutes ago

Coastal protection plan rally held in Halifax

43 minutes ago

Rangers ace continues to be plagued by nerve irritation in thumb

43 minutes ago

Having a newborn can be tough. This business will help — for $850 a night

43 minutes ago

Max Verstappen to Mercedes move ‘really complex’ as Toto Wolff plays waiting game

43 minutes ago

Switzerland’s Nemo wins 68th Eurovision Song Contest after event roiled by protests over war in Gaza

44 minutes ago

NOTL planning meeting derailed by angry resident

44 minutes ago

'We were very afraid': Former hostage speaks about surviving Hamas captivity in Gaza

45 minutes ago

Trailblazing film director Roger Corman who helmed The Little Shop of Horrors dies aged 98

45 minutes ago

Mitchell praises dogged Hawks

45 minutes ago

Federal budget an ‘unenviable task’: ANZ CEO

45 minutes ago

Federal budget will be ‘responsible’ and stretch out dollars': Finance Minister

45 minutes ago

Cost of living in Australia is ‘a lot higher’ than other countries around the world

45 minutes ago

Breakthrough win soured as injury crisis hits Titans

46 minutes ago

Erik ten Hag blasts his critics as Man Utd boss: 'They don’t have any knowledge'

46 minutes ago

NSW have a halfback problem. Here are six contenders to replace Cleary

46 minutes ago

State officials prohibit HOAs from preventing critical fire-resistant building materials: 'Homeowners should be empowered to choose'

47 minutes ago

TDP chief reaffirms that his first signature after swearing in as CM will be on the mega DSC file

48 minutes ago

Israel expands military operations amid dire warnings from aid groups on Rafah

49 minutes ago

Kejriwal needn’t feel happy about Modi turning 75, he will finish his term: Amit Shah on Delhi CM’s ‘retirement’ attack on PM

49 minutes ago

Giants’ Tyler Nubin emotional as NFL career begins

50 minutes ago

Auroras illuminate night skies around the world, expected to continue at least through Monday

1 hour ago

The ANC must remove useless leaders – Mbeki

1 hour ago

Musa Nyatama thrilled with Swallows fight as they hit magic 32-point mark

1 hour ago

Kaizer Chiefs to replace 3 players

1 hour ago

Zuma vs IEC: A battle of constitutional democracy

1 hour ago

Lechesa Tsenoli, acting speaker, bids farewell to parliament after 25 years, won’t seek re-election

1 hour ago

Boks going for two birds with one stone

1 hour ago

Tshituka brace helps Lions stay alive in URC playoff race with bonus-point win

1 hour ago

Former Transnet bosses must repay more money for bribes

1 hour ago

Junior Springboks complete incredible comeback to beat Argentina

1 hour ago

Eurovision Song Contest 2024 live: UK receives nil points from the public vote

1 hour ago

Analysis: Dublin and Monaghan were bombed 50 years ago - now is the time to uncover the truth