Sosok Susanti Tipu Calon Suami,Kabur di Hari Pernikahan,Kini Ditangkap Polisi,Pengantin Pria Rugi
TRIBUN-MEDAN.com – Pengantin wanita kabur di Lamongan Jawa Timur kabur di hari pernikahan. Pengantin pria merasa malu dan kecewa dengan sikap calon istrinya itu.
Padahal acara telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Pengantin pria juga sudah mengeluarkan biaya sampai puluhan juta.
Namun sayangnya, pengantin wanita mendadak kabur.
Pengantin pria bernama Doni Rici Mahendra mengkau mengenal calon istrinya dari media sosial TikTok.
Ia mengenal Wahyu Desy Kristiani (30) sekitar 7 bulan yang lalu.
Perkenalan korban hingga waktu 7 bulan lewat TikTok itupun hingga mencapai kata sepakat untuk menikah.
Perkenalan korban dan pelaku sekitar bulan Oktober 2023. Namun, setelah tertipu, ternyata nama asli wanita itu Susanti.
Doni berkenalan dengan orang yang bernama Wahyu Desy Kristiani melalui medsos Tiktok yang kemudian bertukar nomor HP.
Komunikasi keduanya berlanjut semakin intens melalui Whatsapp.
Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat.
Korban selalu menuruti permintaan pelaku, mulai dari meminta uang dengan alasan digunakan untuk membeli perhiasan, pakaian dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Total korban sudah mengeluarkan uang total sebesar Rp. 24.205.000,- dalam beberapakali transaksi melalui transfer,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi Tribun Jatim, Sabtu (4/5/2024).
Sosok Wahyu Desy Kristiani pengantin kabur di Lamongan Jawa Timur
Uang ditransfer korban Doni melalui nomor rekening BRI 364401032950533 Bank BRI atas nama Susanti.
Pada saat korban meminta untuk bertemu dengan pelaku, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan ujung-ujungnya tidak mau bertemu.
Meski beberapakali mengajak bertemu, dan pelaku selalu ingkar masih tidak membuat korban curiga.
Hingga pada sekitar bulan April 2024 korban mengajak nikah pelaku dan disepakati pada 1 Mei 2024 adalah hari pernikahannya.
Bak sambar petir, pada hari H yang telah disepakati untuk menikah.
Pelaku kembali tidak memenuhinya.
Pelaku tidak datang pada saat hari H pernikahan.
“Alasan pelaku tidak mendapat restu orang tua,” kata Andi.
Padahal korban sudah menyiapkan terop, dekor serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.
Semuanya gagal total, korban Doni dan anggota keluarganya menanggung malu yang tidak bisa ditutupi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitar. Dan nasipun sudah menjadi bubur.
Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, orang yang tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu ke rumah korban Doni Rici Mahendra.
Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.
Korban Doni merasa curiga terhadap orang tersebut.
Doni kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian didapati bahwa orang tersebut bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening di Bank BRI.
Korban menyadari bahwa nama tersebut adalah nama Rekening Bank BRI yang korban.
sering mentransfer uang atas permintaan pelaku.
Tanpa ragu, korban dan keluarganya menanyakan terhadap orang yang bernama Susanti tersebut dan si perempuan itu mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya (Susanti).
Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.
Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.
Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan.
“Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan,” ungkap Andi.
Polisi juga mengamankan barang bukti bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.
Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)