Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA,Disorot Lantaran Pernah Menganulir Vonis Terpidana Ferdy Sambo
BANGKAPOS.COM — Suharto diisukan akan menjadi calon wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.
Isu majunya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tersebut menjadi calon wakil ketua MA ternyata menjadi sorotan banyak pihak.
Sebab diketahui Suharto memiliki rekam jejak yang buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Suharto pernah menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi hanya hukuman seumur hidup.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai, Suharto seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA.
Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.
“Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga marwah MA,” kata Castro, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik.
Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).
“Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik,” ucap Castro.
Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019.
Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
“Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,” pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kosong setelah Sunarto menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun.
Sosok Suharto
Suharto saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA.
Ketua Mahkamah Agung H.M Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Hakim Agung Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana MA dalam sidang paripurna yang digelar Senin (23/10/2023) bertempat di ruang sidang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta.
Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Suharto tercatat sebagai Ketua Kamar Pidana ke 4 pasca pemberlakuan sistem kamar di MA pada akhir tahun 2011.
Ia menggantikan Suhadi yang memasuki masa purnabhakti terhitung mulai 1 Oktober 2023.
Sebelum Suhadi, Hakim Agung yang menjabat Ketua Kamar Pidana adalah Artidjo Alkotsar (alm) dan Djoko Sarwoko (alm).
Pada awal implementasi sistem kamar berdasarkan SK KMA Nomor 143/KMA/SK/IX/2022, pada kamar pidana dibentuk sub kamar pidana khusus yang dipimpin oleh Alm. Djoko Sarwoko dan sub kamar pidana umum yang dipimpin oleh Alm. Artidjo Alkostar. P
embentukan sub kamar tersebut kemudian dihapus pada tahun 2013 dengan SK KMA Nomor 50 B/KMA/SK/2013.
Perjalanan Karier Suharto
Ketua Kamar Pidana, Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960.
Ia mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.
Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).
Pada tahun 1991, ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).
Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.
Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).
Tugas sebagai hakim di PN Madiun ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri.
Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Pada tahun 2009, ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.
Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika aa dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia jalani hingga November 2013.
Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013.
Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016.
Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.
Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021.
Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara.
Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebaga Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023. (*)
(Bangkapos.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)