Besok Razia Besar-Besaran Dimulai Pemotor Bandel Bakal Kena Denda Rp 10 Juta

besok razia besar-besaran dimulai pemotor bandel bakal kena denda rp 10 juta

Polisi akan kembali menggelar razia besar-besaran besok Senin (4/3/2024), pemotor siap-siap bayar denda Rp 10 juta.

MOTOR Plus-online.com – Razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 akan digelar kembali oleh polisi.

Razia gabungan secara serentak diadakan di seluruh Indonesia dan mengincar 11 jenis pelanggaran.

Besok razia besar-besaran dimulai pemotor bandel bakal kena denda Rp 10 juta.

Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang dendanya besar.

Pemotor bisa nangis kalau masih bandel dan tertangkap polisi di razia besar-besaran yang akan digelar pada Senin (4/3/2024) besok.

Kepastian razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 ini diungkap Korlantas Polri lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Selama razia besar-besaran ini berlangsung sampai 17 Maret, pemotor dan pengemudi mobil wajib mentaati peraturan lalu lintas.

Siapkan surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK) yang masih berlaku.

Jika lupa atau masa berlaku SIM dan STNK sudah habis maka akan langsung ditilang dan didenda.

 

Korlantas Polri sendiri sudah mengumumkan akan menindak 11 pelanggaran saat razia besar-besaran besok.

Untuk pemotor yang belum tahu razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua minggu.

Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.

Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.

Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.

Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.

 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000

   

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000

6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000

7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World