Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
foto
TEMPO.CO, Jakarta – Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada hari ini, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti, MK sudah cukup berpengalaman menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).
“Jadi persiapan untuk (PHPU) Pileg saya pikir Mahkamah Konstitusi, baik hakim, panitera, panitera pengganti, maupun juga petugas-petugas Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup berpengalaman untuk menangani sengketa-sengketa legislatif ini,” kata Susi saat dihubungi pada Ahad, 21 April 2024 seperti dikutip Antara.
Namun dia mengingatkan agar MK tetap dapat mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan untuk kedaulatan rakyat sesuai dengan tujuan dari penyelesaian sengketa PHPU.
Susi juga mengingatkan MK agar menegakkan hukum acara dan tidak boleh terlalu banyak diskresi dengan mempertimbangkan banyaknya perkara PHPU Pileg yang masuk ke MK, sehingga akan dihadapkan pada penjadwalan dan administrasi peradilan.
“Diskresi boleh. Hakim boleh melakukan diskresi sepanjang tujuan diskresi itu tidak bertentangan dengan undang-undang, sepanjang tujuan diskresi itu dalam rangka menegakkan sistem pemilihan umum yang berkeadilan. Jadi saya pikir itu yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan seluruh unsur di MK harus bersiap menghadapi PHPU Pileg yang akan bergulir di persidangan mulai pekan depan.
“Jadi bukan hanya hakimnya yang bersiap-siap, tetapi juga sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang mereka bukan hakim, tetapi termasuk pada pegawai-pegawai, misalkan panitera, panitera pengganti, kemudian juga pegawai-pegawai yang mengurus registrasi, dan lain-lain,” kata dia.
Bawaslu Sesuaikan Perkara yang Teregristrasi di MK
Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyebut persiapan perihal sengketa Pileg 2024 akan menyesuaikan perkara yang teregistrasi di MK.
“Kan permohonan 270, tetapi kami belum tahu berapa nanti permohonan yang diregister. Kami akan lihat nanti ya. Kami akan lihat proses-proses pada saat (PHPU) pemilihan legislatif,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad, 21 April 2024.
Bagja mengatakan persiapan-persiapan tambahan akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menghadapi PHPU Pileg 2024.
“Iya, harus (ada persiapan tambahan). Semakin kami harus melihat seluruh kasus yang ada, dan (kami) persiapkan laporan pengawasan yang ada pada hari itu,” ujarnya.
Dia menuturkan laporan pengawasan tersebut akan memuat tindakan Bawaslu bila menemukan pelanggaran terkait Pileg 2024.
Sebelumnya, Bagja mengatakan lembaganya siap menghadapi 270 perkara PHPU Pileg 2024 di MK. Dia bersama empat pimpinan Bawaslu lainnya akan berbagi tugas untuk menghadiri sidang di MK. Bagja juga menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc untuk persiapan khusus menghadapi sengketa Pileg.
“Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir,” kata Bagja pada Selasa, 16 April lalu.
“Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua,” ujarnya.
Tahapan Penanganan Sengketa Pileg 2024
Tahapan penanganan perkara sengketa Pileg 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:
1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.
4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.
5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.
6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.
7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.
8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.
9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.
10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.
11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.
12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.
14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.
15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.
17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.
ANTARA | MKRI.ID