SAH,Presiden Jokowi Teken UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta,Kini tak Lagi sebagai Ibu Kota Negara
TRIBUNGAYO.COM – Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kini berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan itu ditandai dengan diteken Undang-undang (UU) terbaru oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Nama ibu kota yang selama ini melekat sebagai ibu kota negara telah dihapus.
Melansir Tribunnews.com, status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 73.
Soal Pilkada Jakarta
Melansir Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam UU DKJ tersebut, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat melalui Pilkada.
Hal itu tercantum dalam UU DKJ pasal 10 sebagaimana dikutip tribunnews pada Minggu, (27/4/2024).
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10.
Sebelumnya sempat muncul wacana bahwa Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam UU DKJ ini penentuan pemenang Pilkada tidak berubah sebagaimana dalam aturan lama yakni Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam UU DKJ pasangan Cagub dan Cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai pemenang.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi pasal 10 ayat 2.
Apabila dalam Pilkada nanti tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka Pemilu akan digelar dua putaran dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal 10 ayat 4.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com