TRIBUNTRENDS.COM – Tragisnya akhir hidup bocah asal Boltim, Sulawesi Utara bernama Tilfa Azahra Mokoagow atau Adek Zha ini.
Ia menjadi korban kekejian tantenya sendiri yang bernama Aning.
Adek Zha dibunuh oleh Aning di sekitar perkebunan Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (18/1/2024).
Tubuh Zha ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi leher terpisah dari badan.
Kematian Zha yang tragis ini membuat kedua orangtuanya terpukul berat.
Apalagi, Zha merupakan anak satu-satunya yang mereka miliki.
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, terlihat ibu Zha meratap histeris meminta anaknya pulang.
Tilfa Azahra Mokoagow, bocah korban pembunuhan tantenya bernama Aning ternyata merupakan anak semata wayang alias satu-satunya (Kolase Tribun Jakarta)
Menggunakan mukena putih, Ibunda Zha merana mengingat rasa sakit yang dirasakan putrinya.
“Pasti sakit sekali itu ya dek, hanya kamu dan Tuhan yang tau rasa sakit itu,”
“Pulang yu dek, katanya mau mengaji dek, udah juz 10. Ya Allah,” teriak ibunda Zha ditenangkan beberapa orang di sampingnya.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.
Aning alias AM bahkan sudah mempersiapkan pisau yang paling tajam untuk melakukan pembunuhan itu.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam,” ujarnya dikutip dari Tribunmanado.com.
AM mengaku mengincar perhiasan emas yang dikenakannya korban berupa kalung dan anting.
AM lalu menjual perhiasan itu di toko emas dengan harga Rp3,5 jutaan.
Setelah itu, AM membelikan ponsel baru dan beberapa keperluan rumah tangga seperti popok dan susu.
Bocah tak berdosa itu menjadi korban kekejaman Aning yang mengincar perhiasan milik korban demi memenuhi gaya hidup hedonnya. (Tribun Manado)
AM rupanya memiliki anak yang usianya masih balita.
“Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak,” ujar AM.
Sebelum dibunuh, AM mengaku mengajak korban ke TKP dengan dalih memetik sayur.
AKBP Sugeng menyebut, pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara,” ujar kapolres.
Ayahnya bukan orang biasa
Adek Zha merupakan anak dari seorang pejabat bernama Zulkifli Mokoagow.
Saat Adek Zha dinyatakan hilang, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto ikut mencari keberadaan anak rekannya tersebut.
Dikatakan Sam Sachrul, Zulkifli merpakan sosok ASN yang sederhana, murah hati, dan pemalu.
“Dia sering bantu warga sekitar. Jul ini lah yang anak perempuannya berusia 8 tahun dikabarkan hilang sejak pulang sekolah,” kata Sam Sachrul lewat akun Facebooknya.
Selain ikut mencari keberadaan Adek Zha, Sam Sachrul sempat menanyai Aning (sebelum kejahatannya terbongkar).
Kepada Bupati Boltim itu, Aning bercerita bohong terkait terakhir kali bertemu dengan Adek Zha.
Sam Sachrul mengaku merasa curiga dengan beberapa gelagat yang ditunjukan Aning.
Salah satunya, tercium bau amis dari tubuh pelaku.
Tilfa Azahra Mokoagow, bocah korban pembunuhan tantenya bernama Aning ternyata merupakan anak semata wayang alias satu-satunya (Kolase Tribun Jakarta)
Tak hanya itu, Sam Sachrul merasa Aning begitu gugup saat bercerita.
“Dia menjelaskan juga diikuti bahasa tubuh yang begitu mencurigakan, seperti menggulung ujung daster, meres jarinya, serta matanya tak fokus,” ucap Sam Sachrul.
Kecurigaan itu diceritakan Sam Sachrul kepada pihak berwajib salah satunya, Kapolres Boltim dan Kasat Reskrim Polres Boltim.
Hingga akhirnya polisi bisa membuktikan, Aning merupakan dalang di balik tewasnya Adek Zha.
Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan Aning sejak tiga hari sebelumnya.
Aning bahkan menyiapkan pisau yang tajam untuk melakukan aksi sadisnya.
Sugeng mengatakan, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya. (Tribun Jakarta)
Diolah dari artikel di Tribun Jakarta
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII