KPI Kirim Teguran 2 Acara Ramadhan, Salah Satunya Acaranya Raffi Ahmad

kpi kirim teguran 2 acara ramadhan, salah satunya acaranya raffi ahmad

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. KPI kirim teguran tertulis untuk 2 acara ramadhan, salah satunya Saurans Raffi Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk dua program siaran yakni ‘SauRans’ di Net TV dan program siaran jurnalistik ‘Metro Siang’ di stasiun TV Metro TV. Kedua program siaran ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Menurut keterangan dalam surat teguran untuk “SauRans” di NET TV, pelanggaran ditemukan pada tayangan ‘SauRans di NET’ tanggal 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB. Program berklasifikasi R13+ secara live yang dipandu keluarga Raffi Ahmad ini menampilkan anak di bawah umur.

“Berdasarkan ketentuan P3 Pasal 14 ayat 1, setiap program siaran wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai penggolongan program siaran,” kata Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, dikutip dari siaran pers yang diterima Republika, Jumat (12/4/2024).

Tulus menyebut merujuk P3 Pasal 14 ayat 2, setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Hal ini juga diperkuat dalam SPS Pasal 15 ayat 4 bahwa setiap program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

Terkait sanksi ini Tulus menyebut setiap lembaga penyiaran harus mengikuti aturan P3SPS tentang pelibatan anak dalam siaran. Menurutnya, keterlibatan anak dalam siaran memiliki batasan dan itu diatur dalam P3SPS KPI. 

“Aturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kuat seperti soal psikologis anak, waktu aktif anak dan lain sebagainya. Hal-hal ini diatur demi kebaikan anak tersebut,” ujar Tulus. 

Sementara itu, pelanggaran pada siaran jurnalistik ‘Metro Siang’ ditemukan pada 9 Maret 2024 mulai pukul 11.14 WIB. Dalam siarannya ditampilkan pemberitaan tentang ‘Seorang Ibu Mengidap Skizofrenia Bunuh Anak Kandung’ yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Pemberitaan tersebut menurut Tulus tidak ada penyamaran terkait visual korban pembunuhan yang bersimbah darah.

Berdasarkan hasil pleno penjatuhan sanksi, visualisasi gambar tersebut telah melanggar 6 pasal di P3SPS. Pasal-pasal ini terkait penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dan aturan peliputan tentang bencana.

“Peliputan atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, atau mengintimidasi korban atau keluarganya untuk diwawancarai atau diambil gambarnya,” ucap Tulus.

KPI menjelaskan dalam ketentuan SPS Pasal 50 huruf d dijelaskan setiap program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up. Hal ini pun dipertegas dalam SPS Pasal 50 huruf e bahwa program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar luka berat, darah, atau potongan organ tubuh.

Atas dua sanksi ini, baik Tulus meminta kepada Net dan Metro TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa. Ia juga meminta kedua TV dan lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam P3SPS sebelum penayangan.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World