SURYAMALANG.COM, – Identitas sosok penumpang mobil Carry di Madiun kendaraannya viral ditabrak kereta api hingga video-nya viral terungkap.
Termasuk juga kronologi mobil Carry tersebut ditabrak kereta api dijelaskan oleh polisi dari Kapolsek Wonoasri.
Sedangkan dugaan penyebab mobil Carry bisa sampai tertabrak kereta api di jalur perlintasan tersebut dijelaskan oleh PT KAI Daop 7.
Dalam video viral yang beredar Jumat (12/4/2024), tampak mobil Carry yang sudah tidak ada penumpangnya itu berhenti di tengah perlintasan kereta api.
Sedangkan tidak jauh dari rel kereta api, seorang pria paruh baya dan wanita berhijab diduga penumpang Carry lari menjauh dari mobil tersebut.
Tidak berselang lama datang kereta api dengan kecepatan tinggi langsung menabrak mobil Carry hingga terpental beberapa jarak dari rel.
Kondisi mobil Carry itu langsung hancur bahkan sekilas saat tabrakan terjadi menyembur percikan puing dari body mobil.
Sedangkan kondisi kereta api terlihat baik-baik saja dan tetap melaju dengan kencang.
Lokasi kejadian tabrakan itu berlangsung di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Sosok penumpang mobil Carry warna merah bernopol N 1157 XL tersebut ternyata satu keluarga yakni Tarmuji (50), Supartin (50), dan Indah (22).
Ketiganya merupakan warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Wonoasri, AKP Eko Hariyanto menjelaskan, mobil yang mereka tumpangi dihantam Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
“Sekira pukul 10.55 WIB, kendaraan korban dari arah timur mau ke arah barat. Sebelum melintasi TKP, korban berhenti untuk menyuruh anaknya melihat apakah ada kereta api atau tidak,” ujar AKP Eko .
Tarmuji yang mendengar jawaban sang Anak kalau tidak ada kereta api kemudian berniat menyebrang perlintasan Kereta Api tersebut.
“Di tengah tengah perlintasan, istri korban bernama Supartin melihat dari arah Utara ada kereta. Kemudian korban bersama penumpang lainnya turun dan meninggalkan mobil tersebut,” beber Eko.
Mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 11xx XL, terpental usai dihantam Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB (Tangkapan Layar Video Viral)
Selang beberapa menit, lanjut AKP Eko, sekitar pukul 11.00 WIB, datang kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta dari arah utara ke barat melintas.
“Mobil Suzuki Carry warna merah yang tertinggal di tengah-tengah rel kereta api, tertabrak dan terpental ke barat,” terang Eko.
Satu keluarga yang masih syok selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri.
“Tidak ada korban jiwa yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan itu,” tandas Eko.
Dugaan Penyebab
PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas sehingga kendaraan tersangkut di TKP.
“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo.
Kondisi mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 11xx XL rusak parah usai ditabrak Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) (SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani)
Menurut Kuswardojo, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” tegas Kuswardojo.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkas Kuswardojo.
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
(Febrianto Ramadani)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII