Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN
foto
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam menghadapi gugatan Tim Hukum PDIP.
Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Kami memiliki kepentingan karena apa yang diajukan sengketa menyangkut pasangan calon kami yaitu Prabowo-Gibran,” kata Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran usai sidang di Gedung PTUN Cakung, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Maulana mengatakan, majelis hakim sudah menerima permohonan intervensi tersebut. Namun, hakim belum memutuskan karena agenda sidang masih pemeriksaan persiapan. Tim hukum masih menunggu keputusan hakim.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan mengabulkan atau tidak terhadap persoalan intevensi ini,” kata Maulana.
Menurut Maulana, gugatan yang dilayangkan PDIP salah alamat. Objek gugatan mengenai Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang terbit 20 Maret 2024, sudah mendapatkan putusan MK sehingga final dan mengikat.
“Sudah diperiksa peradilan lain yaitu MK yang sifatnya final dan mengikat. Apa yang dilakukan penggugat ini tak tepat,” kata Maulana.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Adapun PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa 2 April 2024. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
Pilihan Editor: PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU