Pencairan JHT melalui Aplikasi JMO,Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pencairan di Mana Saja
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kini semakin mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis dan cepat.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, aplikasi JMO di perbaharui untuk memenuhi kebutuhan Pencairan JHT peserta hingga Rp10 juta.
Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal tersebut dapat dengan mudah melakukan pencairan melalui aplikasi setelah melakukan pengkinian data.
Proses pengajuan klaim JHT melalui JMO juga telah disederhanakan. Salah satu syarat utamanya adalah peserta harus telah memperbarui data mereka menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile.
Dengan demikian, peserta bisa melakukan pencairan dengan layanan “one day service”, tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Teldi menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mencairkan JHT melalui JMO. Pertama, peserta perlu memastikan bahwa mereka telah mengunduh dan mendaftar aplikasi JMO.
Setelah masuk ke aplikasi dengan menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperbarui data kepesertaan mereka.
Proses selanjutnya meliputi verifikasi data peserta, termasuk verifikasi biometrik wajah, serta pengisian data kontak, NPWP, dan rekening bank.
Setelah semua data terverifikasi dan terisi dengan benar, peserta bisa langsung mengajukan klaim JHT dengan memilih alasan pengajuan klaim melalui aplikasi.
Setelah memenuhi persyaratan klaim, peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah, dan kemudian akan muncul rincian saldo JHT untuk dikonfirmasi. Setelah semua proses selesai, pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta akan terselesaikan.
Dengan adanya Jamsostek Mobile, proses pencairan JHT menjadi lebih efisien dan memudahkan peserta untuk mengakses hak-hak mereka tanpa harus repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya