Pembelaan Teuku Ryan Soal Transferan Uang Rp 500 Juta Hingga Sebut Ria Ricis Dada Rata
SURYAMALANG.COM – Beginilah pembelaan Teuku Ryan soal transferan uang Rp 500 juta hingga sebut Ria Ricis dada rata dalam proses perceraian keduanya.
Teuku Ryan buka suara soal uang Rp500 ribu yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri.
Adapun usai Ria Ricis mentransfer uang tersebut, sikap Teuku Ryan berubah baik.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi secara tegas menyebut, jika uang tersebut adalah pembayaran atas kerja sama kliennya dengan Shindy.
Bahkan, Dedi menegaskan pula, jika Teuku Ryan tahu uang Rp 500 juta tersebut berasal dari Ria Ricis, maka kliennya tidak akan menerimanya.
Dedi menjelaskan Teuku Ryan tidak mengetahui jika uang tersebut dari Ria Ricis.
Sepengetahun Teuku Ryan, uang tersebut dikirim oleh kakak Ria Ricis, Shindy Kurnia Putri, sebagai hasil kerja sama keduanya.
Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @teukuryantr/Youtube Ricis Official)
“Di dalam fakta persidangan mereka menyampaikan bahwasannya ada transfer sebesar Rp 600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy. Bukan kepada Ryan. Itu alurnya.”
“Kemudian dari Kak Shindy transfer ke Ryan Rp 500 juta, untuk apa? Karena memang Kak Shindy dan Ryan ada kerja sama untuk satu pekerjaan-pekerjaan.”
“Dan itu tidak diungkapkan dari awal oleh keluarga, bahwasannya uang itu dari Ria Ricis,” terang Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/5/2024).
Dedi berdalih, jika Teuku Ryan mengetahui uang tersebut dari Ria Ricis, maka kliennya tidak akan menerimanya.
“Kalau itu dari awal tahu, Ryan tidak akan menerima itu,” tegasnya.
Saat menampik tudingan soal Teuku Ryan yang menggantungkan hidupnya kepada Ria Ricis, Dedi mengatakan kliennya selalu memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.
Tak hanya itu, Teuku Ryan juga membayar cicilan rumah dan biaya rumah sakit putrinya.
“Ryan itu bukan sosok yang, maaf kata ya selama ini beredar mokondo lah apa segala macam.”
“Ryan tetap menafkahi, dia membayar angsuran rumah, dia juga membayar biaya rumah sakitnya Moana,” katanya.
Dikatakan Dedi, di akhir persidangan, pihak Teuku Ryan juga telah membeberkan bukti transfer nafkah.
“Di akhir-akhir persidangan kita juga menyampaikan bukti-bukti bahwasannya kita ada transfer untuk nafkah istri, ada transfer buat nafkah hidup anak dan istri juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam isi putusan gugatan cerai, tertulis Ria Ricis telah didiamkan oleh Teuku Ryan.
Kemudian mantan suaminya tersebut berubah sikap jadi baik setelah ditransfer Rp500 juta.
“Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat,” isi putusan.
Dalam putusan tersebut juga tertulis jawaban dari pihak Teuku Ryan terkait persoalan tersebut.
Teuku Ryan berdalih uang tersebut merupakan hasil kerja samanya dengan Shindy Putri.
Sikap diam Teuku Ryan, menurutnya, sebagai hukuman untuk Ria Ricis yang kerap semena-mena terhadapnya.
“Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya.”
Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy.”
“Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat,” isi putusan.
Soal Sebut Ria Ricis Dada rata
Sementara itu, Ria Ricis ternyata pernah disebut dada rata oleh Teuku Ryan.
Namun, menurut Teuku Ryan hal tersebut bukan penghinaan.
Teuku Ryan juga menyebut perkataannya adalah hal yang baik.
Hal itu terungkap melalui isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan yang bocor.
Isi gugatan tersebut bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Salah satu gugatan Ria Ricis adalah tentang sikap Teuku Ryan yang mengomentari fisiknya.
“Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya,”
“Hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implant) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat,” poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.
Ria Ricis pernah disebut terlalu kurus sampai dada yang terlalu rata.
“Karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, ‘badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”.
“Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap terlalu rata,”lanjutnya.
Lantas pihak Teuku Ryan pun menjawab gugatan tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang salah dari perkataannya karena ia berkata dengan baik dan miliki tujuan baik.
“Jawaban Tergugat : Apakah ada yang salah dari perkataan Tergugat tersebut, tujuannya baik meminta Penggugat agar bisa makan banyak supaya terlihat sedikit berisi atau gemuk,” balasan Teuku Ryan yang tertera dalam surat putusan cerai tersebut.
“Itupun dikatakan dengan baik, tidak menghina apalagi mengata-katai Penggugat dengan maksud merendahkan,” lanjutnya.
Teuku Ryan ingin Ria Ricis tidak berprasangka buruk tentangnya.
“Tergugat berharap buang jauh-jauh perasaan yang diutarakan Penggugat di atas karena memang Tergugat juga tidak mengatakan itu,” imbuhnya.
Di samping itu, Ria Ricis juga selalu meminta Teuku Ryan untuk mengupgrade penampilan sesuai keinginannya.
“Faktanya Penggugat selalu menyuruh Tergugat untuk meng-uprade dan mengubah penampilannya sesuai yang diinginkan oleh Penggugat sedari awal pernikahan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai sejak 2 Mei 2024 .
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam putusan tersebut, selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.
Sementara itu, Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.