PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran,Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan,Mohon Dihormati
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Partai Gerindra meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka. Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi, sebagaimana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan,” ucap Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra yakni Ahmad Muzani saat ditanya awak media, setelah acara kontes Sapi APPSI yang memperebutkan piala MPR RI di Lapangan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
“Tetapi, ketika MK telah ambil keputusan, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini,” kata Muzani lagi.
Muzani berujar, putusan MK itu memberi legitimasi bahwa pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BERITA VIDEO : EKSPRESI ANIES SAAT DENGAR GUGATANNYA DITOLAK HAKIM MK
Kemudian Muzani juga mengatakan, jika semua pihak harus menerima hasil dari sebuah kontestasi serta memberikan ruang kepada presiden dan wakil presiden terpilih, mempersiapkan pemerintahan yang baru.
“Agar rakyat bisa kembali ke profesinya masing-masing, ya misalnya peternak sapi ya kembali menjadi, kata Muzani.
Selain itu dirinya pun menambahkan, bahwa Prabowo dan Gibran meminta semua pihak bersatu untuk kepentingan Indonesia ke depan.
“Kita butuh kebersamaan, kegotong-royongan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis (2/5/2024).
Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.
Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.
Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif.
Oleh karena itu pihaknya tidak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.
BERITA VIDEO : SEOLAH GEMAS, PRABOWO GUNCANGKAN TUBUH ANIES HINGGA TERDORONG
Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.
Menurut Gayus akan ada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli dihadirkan.
Dalam kesempatan itu, Gayus juga meyakini PTUN menerima gugatan Tim Hukum PDIP.
Pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatannya melawan hukum, seperti menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Ia mengklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote,” kata Gayus.
(Sumber : Laporan Wartawn Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q