Padahal Ada Izin Kemenristek,2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian
SURYA.CO.ID – Gara-gara datang ke Indonesia dengan membawa alat penelitian, dua mahasiswa malah kena pajak Rp 286 juta.
Kejadian ini terjadi sekitar 7 tahun lalu. Ketika dua orang mahasiswa dari Jerman hendak melakukan penelitian di Indonesia.
Sebab, kampus mereka sudah bekerja sama dengan dua kampus ternama di Indonesia, di antaranya Institut Pertanian Bogor dan juga Universitas Jambi.
Setibanya di Indonesia, dua mahasiswa tersebut dicegat oleh petugas Bea Cukai.
Barang bawaan keduanya lantas diperiksa.
Ternyata, mereka membawa barang-barang untuk digunakan sebagai alat penelitian di bidang kehutanan di Indonesia.
“Mereka membawa peralatan yang akan digunakan untuk penelitian di Indonesia,” ujar petugas Bea Cukai dalam tayangan 86 & Custom Protection NET.
Mereka juga menjelaskan, kedatangan mereka untuk penelitian selama lima bulan di Hutan Harapan di Jambi.
Sementara barang-barang bawaan mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
“Saya ada dokumen dari Menristek tapi ada di email, saya tidak bisa print out-nya, tapi saya bisa menunjukkannya ke anda,” kata pelajar.
Meski sudah mendapat izin dari Kemenristek, rupanya petugas Bea Cukai tetap memberikan pajak dan bea masuk
Sebelum itu, petugas juga sempat menghubungi pihak Indonesia sebagai koordinator penelitian dari pelajar Jerman itu.
“Kalau dilihat dari invoice-nya ini, dia harus kena pajak, tapi kan ini barangnya untuk keperluan riset, tujuannya dibawa kembali pulang,” ucap petugas bea cukai saat melakukan panggilan telfon dengan koordinator riset Indonesia.
Setelah dihitung, pajak yang harus dibayarkan jaminan dan bea masuk yang harus dibayarkan sebesar Rp286.600.000 atau 19.897,97 Euro.
Alat penelitian itu pun harus ditahan sementara.
“Jadi barang ini bisa dititipkan di sini, kemudian minta mereka untuk menjemputnya ke sini,” kata petugas bea cukai kepada dua pelajar itu.
Terkait barangnya yang disita oleh bea cukai, pelajar tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu perihal aturan membayar jaminan dan juga bea masuk.
“Karena ini bukan barang pribadi kami, jadi tidak tahu,” kata salah seorang pelajar.
Kata petugas, barang tersebut bisa dititipkan ke kantor bea cukai maksimal 30 hari.
Barang tersebut bisa diambil setalah menunjukkan surat pengantar dengan keputusan pembebasan bea masuk ataupun membayar jaminan.