Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU

apakah bisa mencoblos hanya menggunakan ktp saat pemilu? ini kata kpu

Ilustrasi Pemilu 2024.

KOMPAS.com – Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka menjelang pemilihan umum (pemilu), apakah bisa mencoblos menggunakan KTP?

Penanya itu umumnya ingin mencoblos namun tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Atau, sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.

Apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saat Pemilu?

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.

Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.

Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Betty menyampaikan, ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.

“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” kata dia.

Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.

Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.

Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.

Sumber: Kompas.com (Reporter, Editor | Vitorio Mantalean, Novianti Setuningsih)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World