Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Usai Bikin Malu Nama Instansti, Begini Ceritanya
Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Usai Bikin Malu Nama Instansti, Begini Ceritanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Oknum Satpol PP Wiyung Surabaya berinisial Y dipecat atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada warga setempat dengan modus investasi dan arisan.
Atas dugaan kasus tersebut, Y dianggap telah merusak nama institusi sehingga harus diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menjelaskan temuan dugaan kasus itu karena banyaknya masyarakat yang melaporkan Y ke kantor.
Korban mengadu lantaran uang yang mereka investasikan kepada Y tak kunjung dikembalikan sehingga mengalami kerugian.
Namun, Fikser tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami korban.
“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tetapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” kata Fikser.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oknum non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.
“Jadi, saya klarifikasi bukan pungli (pungutan liar), tetapi ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak tahun 2017,” jelasnya.
Fikser menyatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
“Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kami proses,” tegasnya.
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP.
Namun, tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi. Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.
“Jadi, yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS dan sudah bekerja cukup lama orang ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Fikser mengakui pihaknya juga telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan nasabah atau korban.
Persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut karena tak berkaitan dengan institusi.
“Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan, tetapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkas Fikser. (mcr23/jpnn)