Niat Untung Malah Buntung,Puluhan Emak-emak di Depok Jabar Jadi Korban Investasi Bodong,Rugi Rp6 M
TRIBUNSTYLE.COM – Viral kasus puluhan emak-emak jadi korban investasi bodong di Depok, Jawa Barat. Tergiur untung besar, kini rugi total Rp 6 miliar.
Berniat cari untung, emak-emak di Depok, Jawa Barat malah bernasib buntung.
Puluhan emak-emak tersebut jadi korban investasi bodong.
Ilustrasi penipuan, investasi bodong (arikomarudin.com)
Mereka tergiur saat dijanjikan keuntungan besar hingga 10 persen.
Berikut kronologi lengkapnya!
Puluhan emak-emak menjadi korban penipuan berkedok investasi emas di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menjelaskan, korban sudah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 miliar.
“Kejadiannya sejak 1 Desember 2023, korban baru melapor ke Polres Metro Depok,” kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Menurut Suardi, 25 korban yang mayoritas emak-emak mendatangi Mapolres Metro Depok untuk melaporkan terduga pelaku berinisial RF.
“TKP-nya di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Sedangkan korbannya yang sudah melapor sekitar 25 orang dengan total kerugian Rp6 miliar,” ujarnya.
Dari keterangan pelapor, pelaku mengaku sebagai salah satu pemegang saham PT Antam dan mengajak korban untuk berinvestasi.
Ilustrasi emak-emak di Depok jadi korban investasi bodong (Kontan.co.id/Baihaki)
“Selanjutnya korban dijanjikan akan diberikan keuntungan tiap bulannya 10 persen,” ujarnya.
Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, puluhan emak-emak tersebut langsung mentransfer uang ke rekening pelaku.
“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan dan akhirnya korban membuat laporan,” ungkapnya.
Kini, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Kasus Lainnya – WASPADA Warga DIY, Yudiono Mengaku Pegawai Bank, Tipu Investasi Bodong, Kerugian Tembus Rp 260 Juta
Yudiono, sosok mengaku pegawai Bank swasta kini meresahkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini diumumkan oleh pihak Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yudiono (42), warga Cinere, Depok, Jawa Barat yang berdomisili di Ngabean Kidul, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul.
Yudiono diduga telah menipu hampir ratusan juta rupiah dengan modus investasi.
Lantas siapa sebenaranya sosok Yudiono?
“DPO berdasarkan DPO/11/IV/2023/Reskrim, dan Yudiono diduga melakukan tipu gelap investasi bodong yang mengaku sebagai karyawan Bank swasta (BCA),” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2023).
Dijelaskannya, polisi menerbitkan DPO kepada Yudiono sejak 28 April 2023 lalu. Sebabnya, kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sejak Desember 2022, dengan sebelumnya laporan dilayangkan korban ke Polsek Girisubo.
Adapun dugaan kejahatan yang dilakukan, yakni mengaku sebagai karyawan bank swasta, dan melakukan tipu gelap investasi dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.
DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 260 juta,” kata Suranto.
Untuk ciri-ciri DPO warna kulit sawo matang, rambutnya lurus berwarna hitam dan bentuk kepala lonjong.
Suranto berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Yudiono untuk melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110.
“Jika ada masyarakat yang tahu langsung laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi 110,” kata dia.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan kompas.com