NASIB Marliah,tak Pernah Keluar Negeri Tiba-tiba Jadi Warga Malaysia Akibat Kelalaian Pemerintah
TRIBUN-MEDAN.com – Nasib Marliah, padahal tak pernah keluar negeri, tiba-tiba menjadi warga negara Malaysia.
Marliah sendiri adalah warga RT 05 Jalan Lakitan, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Namun ia mendadak jadi WNA Malaysia, bagaimana bisa?
Identitasnya terkuak saat anak dari wanita tersebut hendak membuat NPWP, namun datanya tak kunjung sikron.
Pada akhirnya Disdukcapil Lubuklinggau menerima surat tembusan dari SK Kemenkumham mengenai kewarganegaraan Marliah.
Ya, warga Lubuklinggau tiba-tiba jadi WNA Malaysia ternyata sudah dua tahun.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau, Muhammad Iqbal mengatakan, awal diketahui kasus ini bermula 22 Desember 2022.
Ketika itu, Disdukcapil Lubuklinggau menerima surat tembusan dari SK Kemenkumham.
“Isinya penyampaian warga negara Indonesia berubah kewarganegaraan Malaysia,” ungkap Iqbal pada wartawan, Jumat (3/5/2024), mengutip Tribun Medan.
Iqbal mengatakan, awalnya ada temuan paspor luar negeri atas nama Marliah pindah kewarganegaraan atas kemauannya sendiri ke Malaysia.
Kagetnya Marliah, Tak Pernah ke Luar Negeri Tapi Mendadak Jadi WNA Malaysia, Kok Bisa? (Instagram)
“Maka dengan ini keluar saya minta petugas untuk mengecek apakah ada historis warga kita (Lubuklinggau) yang ingin pindah warga negara Malaysia,” ujarnya.
“Karena ini berawal dari konsultan jendral Malaysia,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan.
Kemudian Dirjen Kependudukan membuat surat ditujukan ke Disdukcapil Lubuklinggau.
“Langsung disurati perintahnya, menindaklanjuti surat penyampaian keputusan Kemenkumham dengan nama orang yang hilang kewarganegaraan RI.”
Dalam surat menyatakan bahwa nama Marliyah hilang kewarganegaraan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Iqbal, kasus ini merupakan pertama di Lubuklinggau, karena masalah kewarganegaraan ini yang pertama.
Artinya, pihaknya hanya menindaklanjuti dan tidak menyelidiki investigasi.
“Ketahuannya karena saat ibu itu ada urusannya, kami bincang-bincang memang itu pensiunan untuk buat NPWP anaknya,” ungkapnya.
Pihaknya juga tidak bisa menduga-duga jawaban dari Dirjen, karena harus menunggu perintah dulu dari Dirjen.
“Katanya ketika kembalikan (Dirjen) kami akan segera kembalikan, tapi ketika memang dinyatakan itu warga asing, kami yang salah, itulah harus menunggu,” ujarnya.
Pihaknya juga beralasan hanya melaksanakan perintah dari pimpinan bahwa ada warga yang pindah kewarganegaraan.
“Timbul masalah ini karena anak ibu tersebut ada permasalahan seperti yang mereka sampai datang ke kantor Capil menemui petugas kita, mengapa data tidak ada yang aktif atau online,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata data Marliyah sudah terpisah dengan anaknya Inayah.
Ketika ditanyakan kepada Disdukcapil, pihaknya menjelaskan surat tembusan Dirjen Dukcapil bahwa surat ini ditujukan kepada yang bersangkutan.
“Tanggal 30 Agustus kembali ibu Marliyah dan anaknya datang ke kantor Disdukcapil.”
“Tim kami memfasilitasi berkoordinasi langsung dengan Dirjen Disdukcapil jajaran Dirjen melalui call center,” ungkapnya.
Namun karena penetapan status kewarganegaraan tersebut ranahnya Kemenkumham, pihaknya menyarankan berkoordinasi dengan kantor imigrasi Kemenkumham Provinsi.
Setelah itu mereka tidak tahu perkembangan selanjutnya.
“Kemudian Tim Teknis kami inten komunikasi dengan tim pusat terkait status kewarganegaraan itu, kami ingat beberapa kali empat kali konfirmasi,” ujarnya.
Memang ada permintaan langsung untuk mengembalikan NIK yang bersangkutan tapi mereka harus menunggu jawaban dari Dirjen lebih dahulu.
Oleh karena itu, progresnya selalu disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan baik dengan anaknya dan menantunya agar bersabar.
“Kemaren sudah ditandatangani Direktur, insyallah dalam waktu dekat selesai. Apapun dari Dirjen akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu di Jawa Timur, petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember menciduk turis laki-laki berinisial RBA yang diduga melebihi batas izin tinggal.
Pria berkewarganegaraan Malaysia ini diamankan ketika berada di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap WNA tersebut dilakukan pada 22 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah telah mendapat laporan dari masyarakat, lantaran ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, WNA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 hari di Indonesia, dengan batas akhir pada 9 November 2023.
“Dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang. Terhitung RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 hari,” ucap Erdiansyah.
Erdiansyah menegaskan atas pelanggaran tersebut, WNA ini bisa dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Hal tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Perdemuan Sebayang menambahkan, awalnya turis ini datang di Indonesia, turun di Bandara Juanda Surabaya.
“RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada Desember yang bersangkutan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,” ucapnya.
Selama tinggal di Kabupaten Jember. Katanya, turis ini menggunakan uang tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut. Kami nanti juga akan minta keterangan dari HM selaku calon istri WNA ini,” ucap Perdemuan.
Oleh karena itu, Perdemuan menegaskan turis ini harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan, untuk dikembalikan ke negara asalnya.
“Dengan demikian setelah dilakukan tindakan deportasi yaitu pemulangan ke negara asalnya yakni Malaysia, dan dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com