MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selain itu, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusan terhadap permohonan Anies-Muhaimin, MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK juga menolak secara keseluruhan terhadap permohonan Ganjar-Mahfud.
Sama dengan nasib permohonan Anies-Muhaimin, MK juga menilai permohonan Ganjar-Mahfud tidak berasalan hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Dalam putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.