MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Paslon 1 dan 3,Begini Kata Pengamat Politik UIN Raden Fatah
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuk iRohekan
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, baik yang diajukan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Pengamat politik dari Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang Yulion Zalpa, dengan adanya putusan MK tersebut semua pihak harus menerimanya.
“Pastinya, dengan dibacakannya putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024,semua pihak harus menerima, puas atau tidak puas, ” kata Yulion, Senin (22/4/2024).
Menurut Yulion, MK merupakan pelabuhan terakhir dalam menyelesaikan sengketa ini, dan yang menarik adalah bagaimana dalam proses sengketa ini di MK, banyak sekali muncul gerakan- gerakan sosia politik yang bermunculan dalam kubu yang berbeda sisi.
“Ini menunjukkan, bahwa demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, setiap kelompok dapat menyuarakan ketidak puasaan dengan bebas,” paparnya.
Ditambahkannya, jika bicara apa yang akan terjadi ke depannya dengan keputusan MK ini, maka pasangan capres- cawapres 02 yaitu prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai Capres-cawapres terpilih dan akan dilantik kedepannya.
“Semua pihak harus menerima, tentu saja keputusan ini keluar dari lembaga yang legetimate yaitu MK. Pastinya akan banyak ketidakpuasan,” tandasnya.
Hal ini diungkapkan Yulion, akan menjadi positif apabila pihak- pihak yang tidak puas, mengarahkan energi untuk mengawal semua kebijakan presiden-wakil presiden terpilih.
“Sehingga bisa menjadi penyeimbang dan kontrol atas kekuasaan. Intinya semua keputusan ini telah melalui mekanisme yang konstitusional dan harus kita hormati dan patuhi, ” pungkasnya.